Nasihat Kepada Kaum Muslimin:
Ketahuilah, Cadar, Celana Ngatung dan Jenggot bukan Ciri-ciri Teroris!!!
Ketahuilah wahai kaum
muslimin, memakai cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana hingga tidak
menutupi mata kaki dan membiarkan jenggot tumbuh bagi seorang laki-laki muslim
adalah bagian dari ajaran agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan
terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan bukti-buktinya -insya Allah-
dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta penjelasan para ulama umat.
Benar bahwa sebagian teroris
juga mengamalkan ajaran-ajaran agama ini, namun apakah setiap yang
mengamalkannya dituduh teroris? Kalau begitu, bersiaplah menjadi bangsa yang
teramat dangkal pemahamannya. Maka inilah keterangan ringkas yang insya Allah
dapat meluruskan kesalahpahaman.
Pertama: Dasar syari’at
menggunakan cadar bagi wanita muslimah
Firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)
Perhatikanlah, ayat ini
memerintahkan para wanita untuk menutup seluruh tubuh mereka tanpa kecuali.
Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh
wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah
bagi wanita.” (Lihat Hirasatul Fadhilah, hlm. 51 karya Asy-Syaikh Bakr bin
Abdullah Abu Zaid rahimahullah)
Juga firman Allah Ta’ala:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung (sampai) ke dadanya.” (An-Nur: 31)
Ummul Mukminin Aisyah
radhiyallahu’anha berkata, “Semoga Allah Ta’ala merahmati para wanita generasi
awal kaum Anshar. Ketika Allah Ta’ala menurunkan ayat, “Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung (sampai) ke dadanya.” (An-Nur: 31), maka mereka langsung
memotong-motong kain mereka dan berikhtimar (menutup wajah) dengannya.” (HR.
Al-Bukhari, no. 4480)
Al-Hafiz Ibnu Hajar
rahimahullah menerangkan makna berikhtimar dalam hadits di atas adalah, “Para
wanita sahabat Anshar menutup wajah mereka.” (Fathul Bari, 8/490)
Kedua: Dasar kewajiban
mengangkat celana hingga tidak menutupi mata kaki bagi laki-laki muslim
Banyak sekali dalil yang
melarang isbal (memanjangkan pakaian sampai menutupi mata kaki bagi laki-laki).
Diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu
Hurairah radhiyallahu’anhu:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Bagian kain sarung yang
terletak di bawah kedua mata kaki maka tempatnya neraka.” (HR. Al-Bukhari, no.
5450)
Juga sabda Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu’anhu:
ثلاثة ٌ لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم
ولهم عذابٌ أليم قال فقرأها رسول الله {صلى الله عليه وسلم} ثلاث مرار قال أبو ذر
خابوا وخسروا من هم يا رسول الله قال المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب
“Ada tiga golongan yang tidak
akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat
(dengan pandangan rahmat), tidak disucikan dan akan mendapatkan azab yang pedih
(dikatakan sebanyak tiga kali). Berkata Abu Dzar, “Mereka telah celaka dan
merugi, siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah
seorang yang memanjangkan pakaiannya sampai menutupi mata kaki, seorang
pengungkit pemberian dan seorang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah
palsu.” (HR. Muslim, no. 306)
Ketiga: Dasar kewajiban
membiarkan jenggot tumbuh bagi laki-laki muslim
Dalam hadits Abdullah bin
Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
خالفوا المشركين وفروا اللحى وأحفوا الشوارب
“Berbedalah dengan
orang-orang musyrik; biarkan jenggot tumbuh lebat dan potonglah kumis.” (HR.
Al-Bukhari, no. 5553)
Juga dalam hadits Abdullah
bin Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
أحفوا الشوارب وأعفوا اللحى
“Potonglah kumis dan
biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim, no. 623)
Dan masih banyak hadits lain
yang menunjukkan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk
membiarkan jenggot tumbuh, sedangkan “perintah” hukum asalnya adalah “wajib”
sepanjang tidak ada dalil yang “memalingkannya” dari hukum asal.
Demikianlah penjelasan
ringkas dari kami, semoga setelah mengetahui ini kaum muslimin lebih
berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yang mengamalkan sejumlah
kewajiban di atas. Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita mengeneralisir
setiap orang yang tampak kesungguhannya dalam menjalankan agama sebagai teroris
atau bagian dari jaringan teroris.
Peringatan: Ketahuilah wahai
kaum muslimin, minimal ada dua resiko berbahaya apabila seorang mencela dan
membenci satu kewajiban agama atau mencela dan membenci orang-orang yang
mengamalkannya:
Pertama: Berbuat zalim kepada
wali-wali Allah, sebab wali-wali Allah yang hakiki adalah orang-orang yang
senantiasa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, baik perintah
itu wajib maupun sunnah.
Allah Ta’ala berfirman:
أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا
هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ
“Ingatlah, sesungguhnya
wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula)
mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu
bertakwa.” (Yunus: 62-63)
Jangan sampai kita berbuat
dua kesalahan sekaligus; tidak mengamalkan kewajiban dari Allah Ta’ala, masih
ditambah lagi dengan perbuatan zalim kepada orang-orang yang mengamalkan kewajiban
tersebut.
Barangsiapa yang memusuhi
wali Allah, dia akan mendapatkan kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla. Dalam hadits
Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam
bersabda:
إن الله قال من عادى لي ولياً فقد آذنته بالحرب وما تقرب إلى
عبدي بشئ أحب إلى مما افترضته عليه وما يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه
فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به وبصره الذي يبصر به ويده التي يبطش بها ورجله
التي يمشي بها ولئن سألني لأعطينه ولئن استعاذني لأعيذنه
“Sesungguhnya Allah Ta’ala
berfirman, “Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang
terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang
lebih aku cintai daripada amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa
hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah sampai Aku
mencintainya. Apabila Aku sudah mencintainya maka Akulah pendengarannya yang
dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk
melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang
dia gunakan untuk melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku beri.
Dan kalau dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku lindungi”.” (HR.
Bukhari, no. 6137)
Faidah: Para ulama
menjelaskan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk
mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya
yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk
melangkah” adalah hidayah dari Allah Ta’ala kepada wali-Nya sehingga ia tidak
mendengar kecuali yang diridhai Allah, tidak melihat kepada apa yang diharamkan
Allah, dan tidak menggunakan kaki dan tangannya kecuali untuk melakukan
kebaikan (lihat Syarhul Arba’in An-Nawawiyah, hadits ke-38 oleh Asy-Syaikh
Al-’Utsaimin rahimahullah).
Kedua: Perbuatan tersebut
bisa menyebabkan kekafiran, sebab mencela dan mengolok-olok ajaran agama atau
mengolok-olok orang-orang yang menjalankannya (karena mereka mengamalkan ajaran
agama) termasuk kekafiran kepada Allah Ta’ala.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mengolok-olok satu bagian dari
ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, atau mengolok-olok pahalanya
maupun siksanya maka dia telah kafir.” (Nawaqidul Islam, ke-6)
Berdasarkan firman Allah
Ta’ala:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ
وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا
تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan jika kamu tanyakan
kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan
menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”.
Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (At-Taubah:
65-66)
Demikian pula, membenci satu
bagian dari syari’at Allah Jalla wa ‘Ala, baik yang wajib maupun yang sunnah,
atau membenci pelakunya (disebabkan karena syari’at yang dia amalkan) merupakan
kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab rahimahullah berkata, “Barangsiapa membenci suatu ajaran yang dibawa
oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam walaupun dia mengamalkannya, maka
dia telah kafir.” (Nawaqidul Islam, ke-5)
Berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ
أَعْمَالَهُمْ
“Demikianlah (mereka kafir)
karena mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah, lalu Allah menghapuskan
amalan-amalan mereka.” (Muhammad: 9)
Maka berhati-hatilah wahai
kaum Muslimin dari kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla.
Kemudian kepada Ikhwan dan
Akhwat yang telah diberikan hidayah oleh Allah Ta’ala untuk dapat menjalankan
kewajiban-kewajiban di atas, hendaklah kalian bersabar dan tetap tsabat (kokoh)
di atas sunnah, karena memang demikianlah konsekuensi keimanan, mesti ada ujian
yang menyertainya.
Dan wajib bagi kalian untuk
senantiasa menuntut ilmu agama dan menjelaskan kepada umat dengan hikmah dan
lemah lembut disertai hujjah (argumen) yang kuat agar terbuka hati mereka
-insya Allah- untuk menerima kebenaran berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah
dengan pemahaman salaful ummah, bukan pemahaman teroris.
Wallahul Musta’an.
http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/03/nasihat-kepada-kaum-muslimin-ketahuilah-cadar-celana-ngatung-dan-jenggot-bukan-ciri-ciri-teroris/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar