Kamis, 22 Desember 2011

POSISI DUDUK TASHAHUD KETIKA SHALAT DUA RAKAAT IFTIROSH ATAU TAWARRUK Oleh Fadhel Ahmad Hafidhohullah wa Syafah

Masalah posisi duduk dalam shalat telah di bicarakan oleh para ulama' sejak dahulu, termasuk posisi duduk ketika tasyahud ( tahiyyat ). Para ulama dari madzab Hanafi berpendapat duduk dalam shalat entah duduk diantara dua sujud ataukah duduk ketika tasyahud adalah dengan iftirosh ( iftirosh itu duduk yg biasa kita lakukan ketika duduk untuk tahiyyat pertama ). Adapun ulama Madzab Maliki berpendapat semua duduk dalam shalat adalah dengan tawarruk ( yang biasa kita lakukan di tasyahud/tahiyyat akhir ).Madzab Syafi'i berpendapat bahwa untuk duduk diantara dua sujud dengan iftirosh demikian pula duduk tasyahud pertama adapun tasyahud kedua dengan tawarruk baik shalat yang empat rakaat ( Dhuhur,Ashar dan Isya' ) ataupun Salat yang tiga rakaat yaitu maghrib yang di istilahkan shalat yang mempunyai dua tasyahud ataupun Shalat yang hanya dua rakaat ( Shubuh dan Shalat-shalat Sunnah yg dikerjakan dua rakaat ) atau istilahnya shalat yg hanya ada satu tasyahud.Sementara itu Madzab Hambali berpendapat bahwa untuk duduk diantara dua sujud dengan iftirosh demikian pula untuk tasyahud pertama dan dengan tawarruk pada tasyahud akhir pada shalat yang mempunyai dua tasyahud ( Shalat yang empat rakaat ) adapun yang hanya mempunyai satu tasyahud maka dengan iftirosh.


Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Madzab Hambali berdasarkan hadits Abu humaid yang menerangkan sifat duduk nabi ketika tasyahud yaitu dengan iftirosh di tasyahud pertama dan tawarruk pada tasyahud yang kedua.Adapun dalil yang menunjukan bahwa untuk shalat yang hanya memiliki satu tasyahud duduknya dengan iftirosh adalah hadits wail bin hujr riwayat imam Nasa'i dimana dia berkata: و إذا جلس في الركعتين أضجع اليسرى و نصب اليمنى إلخ " Bahwa apa bila Rosulullah Shalalallahu 'alaihi wa sallam duduk pada rakaat yang kedua beliau menidurka kaki kirinya dan menegakan kaki kakannya ( iftirosh ), ini adalah dalil yang cukup kuat yang menunjukan bahwa setiap rakaat yang kedua adalah dengan iftirosh.Ulama yang berpandangan kalau shalat yang dua rakaat duduk tasyahudnya dengan tawarruk berdalil dengan hadits abu haumaid tetapi sebagaimana yang kami singgung bahwa konteks hadits abu humaid adalah menceritakan shalt nabi yang memiliki dua tasyahud ( Shalat yang empat rakaat ).
Inilah yang di pegang oleh mayoritas ulama' pada masa kini dan hampir tidak ada yang menyelisihinya. Allahu a'lam bis showab.

Rujukan Kitab Taisirul 'alam Syarh Umdatul ahkam karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman alu bassam hal: 137-138 cet maktabah ar-Rusd Riyadh dan faidah dari pelajaran khusus dalam kelas membahas kitab tersebut dari Ustadzuna Qomar Suadi ZA Lc ( alumni Universitas Islam Madinah Arab Saudi ) ketika penulis masih belajar kepada beliau di Ma'had Darul atsar Kedu Temanggung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar