Letak Kesepakatan
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullâh berkata, “Dan para ulama telah bersepakat bahwa tidak ada batasan dan ukuran tertentu dalam shalat Lail karena (shalat) itu adalah shalat Nafilah. Barangsiapa yang berkehendak, ia memperpanjang dalam hal berdiri dan mengurangi rakaat, dan barangsiapa yang berkehendak, ia memperbanyak ruku’ dan sujud.”[1]
Letak Persilangan Pendapat
Terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang jumlah rakaat shalat Tarawih.
Menurut Abu Hanîfah, Ats-Tsaury, Asy-Syâfi’iy, Ahmad, dan selainnya, jumlah rakaat shalat Tarawih tanpa shalat Witir adalah dua puluh rakaat. Oleh Al-Qâdhi ‘Iyâdh dan selainnya, pendapat ini disandarkan kepada pendapat jumhur ulama.
Di sisi lain, Imam Malik berpendapat bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih adalah tiga puluh enam rakaat.
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâh menyebutkan bahwa Imam Ahmad memberi nash bahwa dua puluh, tiga puluh enam (tanpa shalat Witir), sebelas, dan tiga belas (dengan shalat Witir), semuanya adalah bagus.[2]
Imam At-Tirmidzy berkata,
“Para ulama bersilang pendapat tentang qiyâm Ramadhan. Sebagian berpendapat bahwa shalat itu, bersama shalat Witir, berjumlah empat puluh satu rakaat. Hal ini adalah pendapat ulama Madinah, dan amalan mereka di Madinah di atas hal ini.
Berdasarkan riwayat dari Umar, Ali, dan selain keduanya di antara shahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kebanyakan ulama berpendapat (bahwa shalat itu bersama witir) berjumlah dua puluh rakaat. Ini adalah pendapat Ats-Tsaury, Ibnul Mubarak, dan Asy-Syâfi’iy.
Asy-Syâfi’iy berkata, ‘Demikianlah kami mendapati bahwa, di negeri kami, Makkah, mereka melaksanakan shalat itu sebanyak dua puluh rakaat.’
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullâh berkata, “Dan para ulama telah bersepakat bahwa tidak ada batasan dan ukuran tertentu dalam shalat Lail karena (shalat) itu adalah shalat Nafilah. Barangsiapa yang berkehendak, ia memperpanjang dalam hal berdiri dan mengurangi rakaat, dan barangsiapa yang berkehendak, ia memperbanyak ruku’ dan sujud.”[1]
Letak Persilangan Pendapat
Terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang jumlah rakaat shalat Tarawih.
Menurut Abu Hanîfah, Ats-Tsaury, Asy-Syâfi’iy, Ahmad, dan selainnya, jumlah rakaat shalat Tarawih tanpa shalat Witir adalah dua puluh rakaat. Oleh Al-Qâdhi ‘Iyâdh dan selainnya, pendapat ini disandarkan kepada pendapat jumhur ulama.
Di sisi lain, Imam Malik berpendapat bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih adalah tiga puluh enam rakaat.
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâh menyebutkan bahwa Imam Ahmad memberi nash bahwa dua puluh, tiga puluh enam (tanpa shalat Witir), sebelas, dan tiga belas (dengan shalat Witir), semuanya adalah bagus.[2]
Imam At-Tirmidzy berkata,
“Para ulama bersilang pendapat tentang qiyâm Ramadhan. Sebagian berpendapat bahwa shalat itu, bersama shalat Witir, berjumlah empat puluh satu rakaat. Hal ini adalah pendapat ulama Madinah, dan amalan mereka di Madinah di atas hal ini.
Berdasarkan riwayat dari Umar, Ali, dan selain keduanya di antara shahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kebanyakan ulama berpendapat (bahwa shalat itu bersama witir) berjumlah dua puluh rakaat. Ini adalah pendapat Ats-Tsaury, Ibnul Mubarak, dan Asy-Syâfi’iy.
Asy-Syâfi’iy berkata, ‘Demikianlah kami mendapati bahwa, di negeri kami, Makkah, mereka melaksanakan shalat itu sebanyak dua puluh rakaat.’






