Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Januari 2014

Pujian Ulama Dunia Kepada Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Rahimahullah

1. Al-Imam Al-Amir Muhammad bin Ismail Ash-Shon’ani (Penulis Kitab Subulus Salam syarah Bulughul Marom, Yaman). Beliau berkata dalam bait-bait syairnya,


“Muhammad (bin Abdul Wahhab) adalah penunjuk jalan kepada sunnahnya Ahmad - nama lain Nabi Muhammad - (shallallahu ‘alaihi wa sallam), Aduhai betapa mulianya sang penunjuk dengan yang ditunjuk. Sungguh telah mengingkarinya semua kelompok (sesat). Pengingkaran tanpa dasar kebenaran dan tanpa pijakan.”[1]


2. Al-Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani (Penulis Kitab Nailul Authar, Yaman). Ketika sampai berita kematian Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah pun merangkai bait-bait syairnya,


“Telah wafat tonggak ilmu dan pusat kemuliaan, Rujukan utama orang-orang pilihan yang mulia. Ilmu-ilmu agama nyaris hilang bersama wafatnya, Wajah kebenaran pun hampir lenyap tertelan derasnya arus sungai.”[2]


3. Syaikh Muhammad Rasyid Ridho (Pimpinan Majalah Al-Manar,[3] Mesir). Beliau berkata,

Jumat, 10 Mei 2013

Adakah Puasa Bulan Rajab?


Pertanyaan:

Akhir-akhir ini, banyak orang yang berpuasa di awal bulan Rajab. Saya ingin bertanya, apakah ada tuntunannya dari Rasulullah puasa hanya di awal bulan Rajab atau hanya beberapa hari saja di bulan Rajab?

Hendra Irawan (**hendra@***.com)

Jawaban:

Bismillah. Tidak terdapat amalan khusus terkait bulan Rajab, baik bentuknya shalat, puasa, zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan di bulan Rajab adalah hadis dhaif dan tertolak.

Ibnu Hajar mengatakan, “Tidak terdapat riwayat yang sahih yang bisa dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa sebulan penuh, puasa di tanggal tertentu di bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Abu Ismail Al-Harawi.” (Tabyinul Ujub bi Ma Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6)

Sabtu, 16 Maret 2013

Bolehkah Wudhu di Kamar Mandi?


Hukum Berwudhu di Kamar Mandi

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, saya ingin bertanya. Apakah kita diperbolehkan berwudhu setelah mandi? Saya ingin yang praktis saja jadi tidak perlu mengeringkan badan, pakai baju kemudian wudhu lagi.
Sekian terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Dari: Wildan

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah
Para ulama memakruhkan mengucapkan dzikir kepada Allah di kamar mandi atau di WC, sebagai bentuk mengagungkan nama Allah, yang tidak selayaknya disebut di tempat semacam ini.
An-Nawawi mengatakan:
“Dimakruhkan berdzikir dan berbicara ketika buang hajat. Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, kecuali karena keadaan terpaksa. Sampai sebagian ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan: ‘Jika orang yang di dalam WC ini bersin maka tidak boleh membaca hamdalah, tidak pula mendoakan orang yang bersin, tidak menjawab salam, tidak menjawab adzan. Bahkan orang yang memberi salam kepada orang yang berada di WC dianggap bertindak ceroboh, sehingga tidak berhak dijawab’.”

Kamis, 07 Maret 2013

Pembukuan Al-Quran


Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, ana adalah seorang ikhwan yang masih belajar ilmu syar’i yang – Alhamdulillah – ana tuntut dari ustadz salafi. Ana pernah berdiskusi dengan orang yang berpikiran sekuler yang menyatakan bahwa menurut tinjauan politik ( karena dia kuliah di fakultas politik universitas negeri terkenal di Yogyakarta ), mushaf Al-qur’an yang telah ada di tangan kaum muslimin sekarang ini adalah mushaf Ustmani. Dia menyatakan bahwa pada masa pemerintahan sahabat Ustman r.a ada pergolakan politik antara Ustman r.a. dengan Ali bin Abi Thalib r.a. Karena pergolakan politik inilah, Ustman yang merupakan khalifah pertama yang membukukan al – qur’an tidak mau mengambil hafalan al – qur’an dari para sahabat pendukung Ali r.a. Ana jadi kasihan sama dia karena dia terpengaruh pemikiran sekuler. Tolong ustadz memberikan penjelasan tentang hal ini ! dan bagaimana saya memberikan nasehat padanya tentang hal ini ? Atas perhatian dan jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallah khairan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban Ustadz:
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan setiap orang yang meniti jalannya hingga hari kiamat, amiin.

Selasa, 12 Februari 2013

Kotoran Cicak

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum
Ustadz, mau tanya.
1. Kotoran cicak najis atau tidak?
2. Kotoran apa saja yang termasuk najis?
Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz
Dari: Ikhsan

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Pertama, ulama menegaskan bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis. Demikian pula kotorannnya.
Ibnu Qudamah –ulama Madzhab Hanbali– mengatakan:
مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
“Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.” (al-Mughni, 3:252)
Hal yang sama juga disampaikan ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:

Sabtu, 22 September 2012

Fatwa MUI Pusat Tentang Pluralisme

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli M.;
MENIMBANG :
  1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;
  2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut;
  3. Bahwa karena itu , MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk di jadikan pedoman oleh umat Islam.