Kendal, CyberNews. Sejumlah perkantoran di
lingkungan pemkab Kendal sudah banyak yang tidak layak huni. Selain
tidak layak huni, ada dinas yang tidak memiliki kantor karena
menggunakan fasilitas milik pemprov.
Salah satu kantor yang sudah tidak layak ditempati adalah kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptaru). Kantor yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta dan satu kompleks dengan Kantor Pemadam Kebakaran, selama ini menumpang kantor milik pemprov.
"Kondisi kantor sudah tidak layak ditempati karena umurnya sudah tua. Beberapa eternit sudah jebol dan bocor saat hujan. Untuk melakukan renovasi total kami tidak memiliki kewenangan. Karena kantor ini merupakan bangunan milik pemprov jateng," ujar Plt Kepala Dinas Ciptaru Moh Toha.
Ditambahkan, beberapa waktu lalu Ciptaru sudah mengajukan anggaran untuk membuat kantor baru senilai Rp 3 miliar ke Pemkab Kendal. Selain itu, pihaknya juga sudah dua kali mengajukan permohonan ke pemprov agar gedung yang ditempati sekarang dihibahkan ke Pemkab Kendal.
Namun hingga saat ini pemprov belum memberi izin. Gedung dan lahan tetap dikuasai pemprov. Karena itu pihaknya akan mengajukan izin ke bupati untuk membangun kantor baru di Jalan Laut Kecamatan Kota Kendal.
"Gedung baru yang akan dibangun diperkirakan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 15 miliar," jelas dia. Kalau pengajuan pembangunan kantor baru disetujui dan berjalan lancar, kami berharap tahun 2012 sudah bisa dimulai,"paparnya.
Tahun ini pihaknya akan merampungkan pembuatan detail engineering design (DED). Pembangunan gedung baru merupakan salah satu alternatif karena gedung lama dinilai sudah tidak representatif.
Sementara, anggota Komisi A DPRD Kartika Nursapto menilai sejumlah perkantoran memang sudah tidak layak digunakan. Tak hanya kantor Ciptaru, tapi banyak kantor lain yang sudah tidak layak dihuni. Dia menyebut sejumlah kantor kecamatan sudah tidak layak karena sudah berumur uzur.
Menurut Kartika ada dua opsi untuk menangani kerusakan perkantoran, yakni dengan merehab atau membangun kembali. Karenanya, dirinya minta pemkab melakukan pendataan terhadap semua bangunan yang dinilai sudah tidak layak dihuni. "Kantor-kantor yang sudah mengalami kerusakan parah harus mendapat prioritas perbaikan," ujar Kartika.
Pendapat berbeda diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Sakdullah Mas'ud. Menurut Sakdullah pemkab belum perlu membangun kantor baru. Alasannya demi efisensi anggaran. "Gedung yang mengalami kerusakan cukup direnovasi agar layak digunakan," tukasnya.
( Lanang Wibisono / CN26 / JBSM )
Sumber: http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2011/04/05/82133
Salah satu kantor yang sudah tidak layak ditempati adalah kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptaru). Kantor yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta dan satu kompleks dengan Kantor Pemadam Kebakaran, selama ini menumpang kantor milik pemprov.
"Kondisi kantor sudah tidak layak ditempati karena umurnya sudah tua. Beberapa eternit sudah jebol dan bocor saat hujan. Untuk melakukan renovasi total kami tidak memiliki kewenangan. Karena kantor ini merupakan bangunan milik pemprov jateng," ujar Plt Kepala Dinas Ciptaru Moh Toha.
Ditambahkan, beberapa waktu lalu Ciptaru sudah mengajukan anggaran untuk membuat kantor baru senilai Rp 3 miliar ke Pemkab Kendal. Selain itu, pihaknya juga sudah dua kali mengajukan permohonan ke pemprov agar gedung yang ditempati sekarang dihibahkan ke Pemkab Kendal.
Namun hingga saat ini pemprov belum memberi izin. Gedung dan lahan tetap dikuasai pemprov. Karena itu pihaknya akan mengajukan izin ke bupati untuk membangun kantor baru di Jalan Laut Kecamatan Kota Kendal.
"Gedung baru yang akan dibangun diperkirakan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 15 miliar," jelas dia. Kalau pengajuan pembangunan kantor baru disetujui dan berjalan lancar, kami berharap tahun 2012 sudah bisa dimulai,"paparnya.
Tahun ini pihaknya akan merampungkan pembuatan detail engineering design (DED). Pembangunan gedung baru merupakan salah satu alternatif karena gedung lama dinilai sudah tidak representatif.
Sementara, anggota Komisi A DPRD Kartika Nursapto menilai sejumlah perkantoran memang sudah tidak layak digunakan. Tak hanya kantor Ciptaru, tapi banyak kantor lain yang sudah tidak layak dihuni. Dia menyebut sejumlah kantor kecamatan sudah tidak layak karena sudah berumur uzur.
Menurut Kartika ada dua opsi untuk menangani kerusakan perkantoran, yakni dengan merehab atau membangun kembali. Karenanya, dirinya minta pemkab melakukan pendataan terhadap semua bangunan yang dinilai sudah tidak layak dihuni. "Kantor-kantor yang sudah mengalami kerusakan parah harus mendapat prioritas perbaikan," ujar Kartika.
Pendapat berbeda diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Sakdullah Mas'ud. Menurut Sakdullah pemkab belum perlu membangun kantor baru. Alasannya demi efisensi anggaran. "Gedung yang mengalami kerusakan cukup direnovasi agar layak digunakan," tukasnya.
( Lanang Wibisono / CN26 / JBSM )
Sumber: http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2011/04/05/82133
Tidak ada komentar:
Posting Komentar