Ø
Definisinya
Ø
Hukumnya
Ø
Manfaatnya
Ø
Jumlah bilangannya,
keutamaan dan masalah seputar shalat sunnah rawatib
Shalat Sunnah Rawatib adalah shalat sunnah yang mengikuti shalat – shalat wajib
Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan
mengatakan: Shalat Sunnah Rawatib ini sangat ditekankan untuk dikerjakan ( Sunnah Muakkadah ), dan
makruh meninggalkannya. Siapa yang meninggalkannya terus menerus, maka gugurlah
adalahnya/predikat komitmen dalam agama menurut sebagian ulama. Karena
perbuatan meninggalkan shalat tersebut
terus menerus merupakan tanda lemahnya ia dalam beragama
Shalat Sunnah Rawatib ini
bermanfaat untuk menambal kecacatan dan kekurangan pada shalat wajib.
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ
عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ
فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ
عَزَّ وَجَلَّ : انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا
انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ
“Sesungguhnya amal hamba yang pertama
kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik,
dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak,
dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah
Tabaroka wa Ta’ala mengatakan, ’Lihatlah apakah pada hamba tersebut
memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan
shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.” (HR.
Abu Daud no. 864, At Tirmidzi 413, dan An Nasaa’I 465 dan di Shahihkan oleh
Syaikh Al Albany dalam Shahih Sunan Tirmidzi )
Jumlah Shalat Sunnah
Rawatib ada 12 Rakaat. Yaitu empat rakaat sebelum dhuhur, dua rakaat
setelahnya, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya’ dan dua rakaat
sebelum shubuh.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz berkata: Sunnah
Rawatib itu ada 12 rakaat. Sebagian ulama berpendapat 10, namun terdapat dalil
dari Rasulullah yang menunjukan bahwa sunnah tersebut 12 rakaat, dimana sunnah
sebelum dhuhur berjumlah 4 rakaat ( dipisah dua salam ). Aisyah
Radhiyallahu anha berkata: Nabi Muhammad
tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum dhuhur. Adapun riwayat dari Ibnu
Umar menunjukan bahwa sunnah tersebut 10 rakaat, dimana sunnah sebelum dhuhur
berjumlah 2 rakaat. Namun Aisyah dan Ummu Habibah menghafal bahwa sebelum
dhuhur itu 4 rakaat. Dan terdapat kaidah “ Orang yang menghafal/mengetahui
merupakan hujjah/dalil bagi yang tidak mengetahui “. Sehingga ditetapkanlah
sunnah rawatib itu 12 rakaat: 4 sebelum dhuhur, 2 sesudahnya, 2 sesudah
maghrib, 2 setelah isya’ dan 2 sebelum shubuh ( Majmuu’ul Fataawa Syaikh Ibnu
Baz 11/281.
Bagi yang ingin melaksanakan shalat
sunnah sebelum dhuhur 2 rakaat juga tidak apa – apa.
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad berkata:
Tidak diragukan bahwa melaksanakan yang
lebih sempurna lebih utama ( 4 rakaat sebelum dhuhur ) lebih utama dilakukan,
Namun bagi siapa yang melakukan 2 rakaat maka ini juga bagus dan tidak mengapa
( Syarah Sunan Abu Dawud )
Keutaman menjaga 12 shalat sunnah
rawatib
مَا مِنْ
عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً
تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلَّا بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
أَوْ إِلَّا بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ
“ Tidak ada seorang muslim pun yang shalat
sunnah untuk Allah 12 rakaat setiap harinya kecuali Allah bangunkan rumah
untuknya “ ( HR Muslim 728 )
Yang paling ditekankan untuk
dilaksanakan dari shalat shalat sunnah rawatib tersebut adalah sunnah rawatib
sebelum shubuh
" ركعتا الفجر خير من الدنيا وما
فيها". رواه مسلم
Dua rakaat sunnah sebelum
shubuh lebih baik dari dunia dan segala isinya ( HR Muslim )
لم يكن النبي صلى الله عليه وسلم على شيء
من النوافل أشد منه تعاهدا على ركعتي الفجر
Nabi tidak pernah menjaga shalat sunnat
melebihi perhatian beliau terhadap dua rakaat sebelum Subuh [Muttaqa 'alaih]
Bacaan untuk sebagian shalat sunnah
ما أحصي ما سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرأ في الركعتين بعد
المغرب، وفي الركعتين قبل صلاة الفجر: بـ (قل يا أيها الكافرون) و (قل هو الله أحد
“Aku tidak dapat
menghitung karena sangat sering aku mendengar bacaan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam membaca surat pada shalat dua raka’at ba’diyah maghrib dan
pada shalat dua raka’at qobliyah shubuh yaitu Qul yaa ayyuhal kafirun (surat Al
Kafirun) dan qul huwallahu ahad (surat Al Ikhlash).” (HR.
Tirmidzi no. 431. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Disunnahkan
menqodho shalat sunnah yang tertinggal sebagaimana perbuatan Rasulullah
Referensi:
-
Al Mulakkhos Al Fiqhi
Karya Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan
-
Al Fiqhul Muyassar Fii
Dhouil Kitaabi Was Sunnah Karya Sekelompok Ulama Madinah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar