Sabtu, 28 Desember 2013

Hukum membangun kuburan.

  Tadi malam Alhamdulillah Allah bimbing saya untuk menulis sebuah surat elektronik ( email ) kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal. Ini terkait dengan kasus pembangunan kuburan di desa Gempolsewu kecamatan Rowosari kabupaten Kendal Jawa Tengah. Kuburan yang diklaim sebagai kuburan seorang yang bernama mbah gempol/ Kyai Abu Muqoddim.

Kuburan tersebut sedang dalam proses pembangunan oleh Dinas Ciptaru Kendal. Oleh karena itu ada salah seorang warga yang meminta saya untuk memberikan masukan kepada pihak pemerintah akan permasalahan ini. Kuburan tersebut setelah terbangun akan dijadikan tempat keramat dan dikunjungi banyak orang.

Sebagai bentuk memenuhi permintaan dan sebagai bentuk tanggung jawab mengingat saya pernah melihat penjelasan ulama tentang hal ini, maka saya berusaha sekemampuan saya untuk menulis penjelasan ringkas seputar pandangan islam terhadap pembangunan kuburan.

Sebagaimana yang saya katakan, sebenarnya surat ini saya tujukan khusus kepada Dinas Ciptaru Kendal, dan dengan ini maka tanggung jawab saya sudah saya lakukan. Kalau mereka menerima maka Alhamdulillah, namun kalau tidak maka sekali lagi tanggung jawab saya sebagai orang yang mengetahui hukum hal ini sudah saya lakukan dan tunaikan. Namun mengingat hal ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat kaum muslimin, maka saya sertakan teks surat tersebut sebagai informasi dan tambahan ilmu yang bermanfaat Insya Allah.

Semoga Allah Subhanahu Wata'ala senantiasa membimbing pemerintah kita dan kita semua ,,, Aamiin Yaa Mujiibas Saa'iliin.

Berikut isi surat tersebut.    
                                                                   
                                                                                            Bismillahirrahmaanirrahiim

Kepada Yang Kami Hormati
Ka Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Kabupaten Kendal
Di Kendal

Assalamu ‘alaikum Warohmatullah Wa Barokaatuh

Semoga Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa menjaga kita dan membimbing kita semua untuk menempuh jalan yang Dia ridhoi.
Telah sampai kepada kami kabar dari sebagian saudara – saudara kami di desa Gempolsewu, Rowosari seputar pembangunan kuburan yang diklaim sebagai kuburan orang yang disebut mbah gempol oleh Dinas Ciptaru Kendal. Dan ini menimbulkan keresahan dimasyarakat yang sangat peduli dengan keselamatan aqidah kaum muslimin. Kemudian sebagian mereka ada yang meminta saya untuk memberikan masukan dan penjelasan kepada Dinas Ciptaru seputar pembangunan kuburan tersebut.
Oleh karena itu sebagai bentuk Tanaashuh Fid Din ( Nasihat menasihati dalam hal agama ) saya kemukakan bagaimana pandangan islam terkait pembangunan kuburan.

Membangun Kuburan dalam islam sangat dilarang, bahkan diHARAMkan.
Disebutkan dalam sebuah hadits
Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kubur untuk dikapur/diplester, diduduki, dan dibangun sesuatu di atasnya”. ( HR Muslim no. 970 )

Dari hadits ini Imam As Shon’ani dalam kitab Subulussalam penjelasan kitab Bulughul Maram dan Imam Asy Syaukani dalam kitab Nailul Author menegaskan akan HARAM nya mengapur/memplester, menduduki dan membangun bangunan diatas kuburan. Ditegaskan pula bahwa keharaman tersebut berlaku secara umum, baik yang dikubur itu orang – orang yang mulia, seperti ulama dan umara’ ataupun orang biasa. Baik tanah kuburan tersebut tanah pemakaman umum ataupun pribadi.

Bahkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan – kuburan yang ditinggikan diatas ukuran yang diperbolehkan ( yaitu sejengkal ).

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ، وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
Dari Abul-Hayyaaj Al-Asadiy, ia berkata : ‘Aliy bin Abi Thaalib pernah berkata kepadaku : “Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku ? Hendaklah engkau tidak meninggalkan patung ( makhluk bernyawa ) kecuali engkau hancurkan dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan yang ditinggikan kecuali kamu ratakan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 969, Abu Daawud no. 3218, At-Tirmidziy no. 1049, An-Nasaa’iy no. 2031, dan yang lainnya].

Imam Syaafi’iy rahimahullah berkata :
وأحب أن لا يبنى ولا يجصص فإن ذلك يشبه الزينة والخيلاء وليس الموت موضع واحد منهما ولم أر قبور المهاجرين والانصار مجصصة ...... وقد رأيت من الولاة من يهدم بمكة ما يبنى فيها فلم أر الفقهاء يعيبون ذلك
“Dan aku senang jika kubur tidak dibangun dan tidak dikapur/disemen, karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan. Orang yang mati bukanlah tempat untuk salah satu di antara keduanya. Dan aku pun tidak pernah melihat kubur orang-orang Muhaajiriin dan Anshaar dikapur..... Dan aku telah melihat sebagian penguasa meruntuhkan bangunan yang dibangunan di atas kubur di Makkah, dan aku tidak melihat para fuqahaa’ ( ahli fiqih ) mencela perbuatan tersebut” [Al-Umm, 1/316]

Berdasarkan keterangan singkat diatas saya mohon kepada Dinas Ciptaru untuk menghentikan pembangunan kuburan tersebut. Selain adanya larangan dari Nabi Muhammad untuk membangun kuburan juga ternyata keberadaan mbah gempol dikuburan tersebut juga tidak bisa dipastikan secara ilmiyah dan meyakinkan, baik dari sisi sejarah ataupun yang lain. Klaim bahwa itu kuburan mbah gempol hanya berdasarkan sangkaan dan dugaan dan belum dibuktikan, dan seandainya terbuktipun sebagai seorang muslim dilarang untuk membangunnya.
Demikian masukan dan penjelasan dari saya, semoga Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa menuntun langkah kita untuk sesuai dengan apa yang digariskan oleh Nya.

Wa Shollallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad Wa aalihi wa sallam.

Wassalamu ‘alaikum Warohmatullah Wa Barookaatuh

Fadhel Ahmad
Staf Pengajar Pondok Pesantren Nida’ul Islam Weleri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar