Di negeri kaum muslimin tak terkecuali negeri kita ini,
momentum hari raya biasanya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh orang-orang kafir
(dalam hal ini kaum Nashrani) untuk menggugah bahkan menggugat tenggang rasa
atau toleransi –ala mereka- terhadap kaum muslimin. Seiring dengan itu,
slogan-slogan manis seperti: menebarkan kasih sayang, kebersamaan ataupun
kemanusiaan sengaja mereka suguhkan sehingga sebagian kaum muslimin yang lemah
iman dan jiwanya menjadi buta terhadap makar jahat dan kedengkian mereka.
Maskot yang bernama Santa Claus ternyata cukup mewakili
“kedigdayaan” mereka untuk meredam militansi kaum muslimin atau paling tidak
melupakan prinsip Al Bara’ (permusuhan atau kebencian) kepada mereka. Sebuah
prinsip yang pernah diajarkan Allah dan Rasul-Nya .HARI RAYA ORANG-ORANG KAFIR
IDENTIK DENGAN AGAMA MEREKA
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Bahwasanya hari-hari raya itu merupakan bagian dari lingkup syariat, ajaran
dan ibadah….seperti halnya kiblat, shalat dan puasa. Maka tidak ada bedanya
antara menyepakati mereka didalam hari raya mereka dengan menyepakati mereka didalam
segenap ajaran mereka….bahkan hari-hari raya itu merupakan salah satu ciri khas
yang membedakan antara syariat-syariat (agama) yang ada. Juga (hari raya) itu
merupakan salah satu syiar yang paling mencolok.”(Iqtidha’ Shiratil Mustaqim
hal. 292)
SETIAP UMAT BERAGAMA MEMILIKI HARI RAYA
Perkara ini disitir oleh Allah didalam firman-Nya (artinya):
“Untuk setiap umat (beragama) Kami jadikan sebuah syariat dan ajaran”. (Al
Maidah: 48). Bahkan dengan tegas Rasulullah bersabda:“Sesungguhnya bagi setiap
kaum (beragama) itu memiliki hari raya, sedangkan ini (Iedul Fithri atau Iedul
Adha) adalah hari raya kita.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Akan tetapi muncul sebuah permasalahan tatkala kita
mengingat bahwa orang-orang kafir (dalam hal ini kaum Nashrani) telah
mengubah-ubah kitab Injil mereka sehingga sangatlah diragukan bahwa hari raya
mereka yaitu Natal merupakan ajaran Nabi Isa ?. Kalaupun toh, Natal tersebut
merupakan ajaran beliau, maka sesungguhnya hari raya tersebut -demikian pula
seluruh hari raya orang-orang kafir- telah dihapus dengan hari raya Iedul
Fithri dan Iedul Adha.Rasulullah bersabda:“Sesungguhnya Allah telah mengganti
keduanya (dua hari raya Jahiliyah ketika itu-pent) dengan hari raya yang lebih
baik yaitu: Iedul Adha dan Iedul Fithri.” (H.R Abu Daud dengan sanad
shahih)SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP HARI RAYA ORANG-ORANG KAFIR
Menanggapi upaya-upaya yang keras dari orang-orang kafir
didalam meredam dan menggugurkan prinsip Al Bara’ melalui hari raya mereka,
maka sangatlah mendesak untuk setiap muslim mengetahui dan memahami
perkara-perkara berikut ini:
1. Tidak Menghadiri Hari Raya Mereka
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
berkata: “Berbaurnya kaum muslimin dengan selain muslimin dalam acara hari raya
mereka adalahharam. Sebab, dalam perbuatan tersebut mengandung unsur tolong
menolong dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan. Padahal Allah berfirman
(artinya):
“Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan
dan janganlah kalian tolong menolong didalam dosa dan pelanggaran.” (Al
Maidah:2)…..
Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa kaum muslimin
tidak boleh ikut bersama orang-orang kafir dalam acara hari raya mereka karena
hal itu menunjukan persetujuan dan keridhaan terhadap agama mereka yang batil.”
(Disarikan dari majalah Asy Syariah no.10 hal.8-9)
Berkaitan dengan poin yang pertama ini, tidak sedikit dari
para ulama ketika membawakan firman Allah yang menceritakan tentang sifat-sifat
Ibadurrahman (artinya): “(Yaitu) orang-orang yang tidak menghadiri kedustaan.”
(Al Furqan:73), mereka menafsirkan “kedustaan” tersebut dengan hari-hari raya
kaum musyrikin (Tafsir Ibnu Jarir…/….)
Lebih parah lagi apabila seorang muslim bersedia menghadiri
acara tersebut di gereja atau tempat-tempat ibadah mereka.Rasulullah mengecam
perbuatan ini dengan sabdanya:“Dan janganlah kalian menemui orang-orang
musyrikin di gereja-gereja atau tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan
Allah akan menimpa mereka.” (H.R Al Baihaqi dengan sanad shahih)
2. Tidak Memberikan Ucapan Selamat Hari Raya
Didalam salah satu fatwanya, beliau (Asy Syaikh Ibnu
Utsaimin) mengatakan bahwamemberikan ucapan selamat hari raya Natal kepada kaum
Nashrani dan selainnya dari hari-hari raya orang kafir adalah haram. Keharaman
tersebut disebabkan adanya unsur keridhaan dan persetujuan terhadap syiar kekufuran
mereka, walaupun pada dasarnya tidak ada keridhaan terhadap kekufuran itu
sendiri. Beliau pun membawakan ayat yaitu (artinya):
“Bila kalian kufur maka sesungguhnya Allah tidak butuh
kepada kalian. Dia tidak ridha adanya kekufuran pada hamba-hamba-Nya. (Namun)
bila kalian bersyukur maka Dia ridha kepada kalian.” (Az Zumar:7).
Juga firman-Nya (yang artinya): “Pada hari ini, Aku telah
sempurnakan agama ini kepada kalian, Aku cukupkan nikmat-Ku kepada kalian dan
Aku ridhai Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah:3)
Beliau juga menambahkan bahwa bila mereka sendiri yang
mengucapkan selamat hari raya tersebut kepada kita maka kita tidak boleh
membalasnya karena memang bukan hari raya kita. Demikian pula, hal tersebut
disebabkan hari raya mereka ini bukanlah hari raya yang diridhai Allah karena
memang sebuah bentuk bid’ah dalam agama asli mereka. Atau kalau memang
disyariatkan, maka hal itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam.”
(Majmu’uts Tsamin juz 3 dan Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh
Shalih Al Fauzan 1/255)
Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa orang
yang mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir pada hari raya mereka,
kalaupun dia ini selamat dari kekufuran maka dia pasti terjatuh kepada
keharaman. Keadaan dia ini seperti halnya mengucapkan selamat atas sujud mereka
kepada salib. (Ahkamu Ahlidz Dzimmah)
3. Tidak Tukar Menukar Hadiah Pada Hari Raya Mereka
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Telah
sampai kepada kami (berita) tentang sebagian orang yang tidak mengerti dan lemah
agamanya, bahwa mereka saling menukar hadiah pada hari raya Nashrani. Ini
adalah haram dan tidak boleh dilakukan. Sebab, dalam (perbuatan) tersebut
mengandung unsur keridhaan kepada kekufuran dan agama mereka. Kita mengadukan
(hal ini) kepada Allah.” (At Ta’liq ‘Ala Iqtidha’ Shiratil Mustaqim hal. 277)
BONUS :
DOWNLOAD KAJIAN ISLAM dengan Tema : Keindahan Islam
Pemateri : Al Ustadz Abu Muhammad ‘Abdul Mu’thi Al Maidani
Tempat : Masjid Agung Gatak, Sukoharjo
(Tanggal 19 Muharram 1432 / 25 Desember 2010)
Sesi 1
Download |MP3|14.8
MB|
Sesi 2
Download |MP3|9.68 MB|
Sesi tanya jawab
Download |MP3|2.25 MB|
4. Tidak Menjual Sesuatu Untuk Keperluan Hari Raya Mereka
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan bahwa
seorang muslim yang menjual barang dagangannya untuk membantu kebutuhan hari
raya orang-orang kafir baik berupa makanan, pakaian atau selainnya maka ini
merupakan bentuk pertolongan untuk mensukseskan acara tersebut. (Perbuatan) ini
dilarang atas dasar suatu kaidah yaitu: Tidak boleh menjual air anggur atau air
buah kepada orang-orang kafir untuk dijadikan minuman keras (khamr). Demikian
halnya, tidak boleh menjual senjata kepada mereka untuk memerangi seorang
muslim. (Iqtidha’ Shiratil Mustaqim hal.325)
5. Tidak Melakukan Aktivitas-Aktivitas Tertentu Yang
Menyerupai Orang-Orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
Didalam fatwanya, Asy Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Dan
demikian pula diharamkan bagi kaum muslimin untuk meniru orang-orang kafir pada
hari raya tersebut dengan mengadakan perayaan-perayaan khusus, tukar menukar
hadiah, pembagian permen (secara gratis), membuat makanan khusus, libur kerja
dan semacamnya. Hal ini berdasarkan ucapan Nabi :
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk
kaum tersebut.” (H.R Abu Daud dengan sanad hasan). (Majmu’uts Tsamin juz 3)
DOSAKAH BILA MELAKUKAN HAL ITU DALAM RANGKA MUDAHANAH (BASA
BASI)?
Selanjutnya didalam fatwa itu juga, beliau mengatakan: “Dan
barangsiapa melakukan salah satu dari perbuatan tadi (dalam fatwa tersebut
tanpa disertakan no 1,3 dan 4-pent) maka dia telah berbuat dosa, baik dia
lakukan dalam rangka bermudahanah, mencari keridhaan, malu hati atau selainnya.
Sebab, hal itu termasuk bermudahanah dalam beragama, menguatkan mental dan
kebanggaan orang-orang kafir dalam beragama.” (Majmu’uts Tsamin juz 3)
Sedangkan mudahanah didalam beragama itu sendiri dilarang
oleh Allah . Allah berfirman (artinya):
“Mereka (orang-orang kafir) menginginkan supaya kamu
bermudahanah kepada mereka lalu mereka pun bermudahanah pula kepadamu.” (Al
Qalam:9)ORANG-ORANG KAFIR BERGEMBIRA BILA KAUM MUSLIMIN IKUT BERPARTISIPASI
DALAM HARI RAYA MEREKA
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Oleh
karena itu, orang-orang kafir sangat bergembira dengan partisipasinya kaum
muslimin dalam sebagian perkara (agama) mereka. Mereka sangat senang walaupun
harus mengeluarkan harta yang berlimpah untuk itu.” (Iqtidha’ Shiratil Mustaqim
hal.39).
BOLEHKAH SEORANG MUSLIM IKUT MERAYAKAN TAHUN BARU DAN HARI
KASIH SAYANG (VALENTINE’S DAY)?
Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al
Ilmiyah Wal Ifta’ (Komite Tetap Kajian Ilmiah Dan Fatwa) Arab Saudi dalam
fatwanya no.21203 tertanggal 22 Dzul Qa’dah 1420 menyatakan bahwa
perayaan-perayaan selain Iedul Fithri dan Iedul Adha baik yang berkaitan dengan
sejarah seseorang, kelompok manusia, peristiwa atau makna-makna tertentu adalah
perayaan-perayaan bid’ah. Tidak boleh bagi kaum muslimin untuk berpartisipasi
apapun didalamnya.
Didalam fatwa itu juga dinyatakan bahwa hari Kasih Sayang
(Valentine’s Day)- yang jatuh setiap tanggal 14 Pebruari- merupakan salah satu
hari raya para penyembah berhala dari kalangan Nashrani.
Adapun Asy Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzahullah (salah satu
anggota komite tersebut) menyatakan bahwa penanggalan Miladi/Masehi itu
merupakan suatu simbol keagamaan mereka. Sebab, simbol tersebut menunjukan
adanya pengagungan terhadap kelahiran Al Masih (Nabi Isa ?) dan juga adanya
perayaan pada setiap awal tahunnya. (Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al
Fauzan 1/257). Wallahu A’lam.(Sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=89)
Sumber:
http://kaahil.wordpress.com/2011/12/13/hukum-toleransi-seorang-muslim-mengucapkan-natal-25-desember-tahun-barumemberi-hadiah-natal-sekedar-untuk-berbasa-basi-hukum-seorang-muslim-yang-menjual-aksesoris-parsel-makanan-pakaia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar