Sabtu, 13 Oktober 2012

Karena Mengkafirkan Pemerintah Mereka Meneror Indonesia Oleh: Fadhel Ahmad

Para Teroris yang Mengunakan nama Islam Memiliki Dasar Dalam Perbuatan Teror Mereka, Yaitu Pemerintah Indonesia Kafir Karena Tidak Berhukum Dengan Hukum Islam Malah Membuat Undang-Undang Sendiri " Al-Qowanin Al-Wadh'iyyah ".

Ok, Sekarang Masalah Membuat UUD Sendiri dan mengantikan Syari'ah Islam Adalah Sebuah Kekufuran Sebagaimana Di Terangkan Sebagian Ulama, Dan hal Ini Juga Bisa Dilihat dari I

jma' Ulama Terkait UU Jengis Khan Ilyasiq Yang di Fatwakan Sebagai Kekufuran Oleh Semacam Imam Ibnu Katsir.

Tetapi Yang Perlu Di Garis Bawahi bahwa Itu Namanya Pengjafiran Muthlaq, Yaitu Ucapan: Siapa yang melakukan Ini dan Ini maka Kafir, Siapa yang Mengucapkan Ini dan Ini Maka Kafir, Siapa yang Meyakini ni dan Ini maka kafir.

Dan Untuk Mengatakan: Si A kafir Si B Kafir Ini Butuh Kepada Iqomatul Hujjah ( Tegaknya Argumen ). Inilah Ynag disebut Pngkafiran Secara Mu'ayyan ( Vonis Individu Tertentu )

Sehingga Masyhur Dikalangan Salaf Ungkapan

التكفير المطلق لا يستلزم التكفير المعين
Pengkafiran Secara Muthlaq Tidak Melazimkan Pengkafiran Secara Vonis Individu

Artinya
وقوع المرء في المكفرات لا يلزم كفره
Tidak Setiap Orang Yang terjatuh Dalam Ucapan, Perbuatan atau Keyakinan Kufur Dia Di Vonis Sebagai Orang Kafir


Untuk Vonis Per Individu Ini harus ada Iqomatul Hujjah

Maksud Iqomatul Hujjah adalah Pemastian Bahwa Orang ( Yang Dzohirnya Muslim ) yang melakukan Kekufuran Itu Melalukan Diatas Pengetahuan Bahwa Hal Itu adalah Mukaffiroh ( Sesuatau yang bila dilakukan, diucapkan atau diyakini menyebabkan seseorang menjadi kafir ) bukan diatas kebodohan, demikian juga dia benar-benar bermaksud melalukannya bukan karean sebab tersalah, Dia Melalukannya atas kemauan dirinya dan bukan terpaksa serta dia melakukannya bukan karena mentakwil ( menafsirkan ayat dan hadits dengan keliru ) atau dengan kata lain ada Syubhat ( Kerancuan Pola Fikir dalam memahami agama )

Yang pasti permasalahan memvonis ini adalah permasalah yang besar yang tida sembarang orang melakukannya dan ini juga masalah yag besar.

Sehingga walaupun pemerintah Indonesia melakukan sebuah perbuatan yang kufur karena mengunakan UU buatan sendiri dan meninggalkan Syari'at tidak bisa serta merta disebut atau divonis sebagai pemerintah dan negara kafir karena di pemerintahan kita ada Syubhat, dan ini diketahui oleh orang yang mengetahui latar belakang pendirian negara ini dan perjalanannya dalam dinamika politik konstitusi. Sebagai contoh dari apa yang saya uraikan adalah kisah Imam Ahmad Yag berada di bawah pemerintah yang memiliki aqidah kufur Yaitu aqidah Bahwa Al Qur'an itu Makhluk Bukan Kalamullah

Padahal para Ulama Sepakat memandang Bahwa aqidah Ini adalah aqidah Kufur, Tetapi kenapa Imam Ahmad tidak mengkafirkan Khalifah?
Sekali lagi kenapa Imam Ahmad Tidak Mengkafirkan Khalifah, padahal khalifah memiliki aqidah kufur bahwa al-Qur'an itu makhluk, bahkan itu merupakan madzhab negara yang wajib diyakini oleh seluruh warga negara di saat itu, dan siapa yang menyelisinya maka akan dihukum, dipenjarakan bahkan di bunuh. Kemudian tatkala pengikut imam ahmad meminta dukungan dan legitimasi kepada beliau untuk membunuh dan memerangi pemerintah imam ahmad menolak, Kenapa Beliau bersikap seperti itu...?!

Jawabannya adalah Sebagaimana Urain saya Di atas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar