Selasa, 22 Mei 2012

MENGKAFIRKAN TANPA SADAR


(Buku “Kafir Tanpa Sadar” membawa Faham Takfir)
Oleh : Al-Ustadz ‘Abdurrahman Thayyib, Lc.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang ciri-ciri Khawarij :
“Akan muncul di akhir zaman sekelompok orang yang masih ingusan dan bodoh. Mereka membaca Al-Qur’an, namun iman mereka tidak sampai kepada kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama ini seperti keluarnya anak panah dari sasarannya. Dimana saja kalian bertemu mereka, maka bunuhlah mereka karena dalam pembunuhan tersebut ada pahala bagi orang yang membunuhnya pada hari kiamat”. [HR. Bukhari 6930)

Diantara ciri Khawarij juga, adalah apa yang disebutkan oleh para ulama, bahwa mereka sering membawakan sebuah ayat Al-Qur'an dan ditafsirkan menurut hawa nafsu dan kebodohan mereka, ayat itu adalah :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." [QS. Al-Maidah : 44]

Inilah ucapan para ulama tentang hal di atas :


1- Imam al-Hafidz Abu Bakar Muhammad bin al-Husein al-Ajurri Rahimahullahu berkata :

‘Diantara syubhat Khawarij adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al-Maidah : 44]

Mereka membacanya bersama firman Allah :

ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ

”..namun orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka”. (QS.Al-An’am: 1).

Apabila mereka melihat seorang hakim yang tidak berhukum dengan kebenaran, mereka berkata: Orang ini telah kafir dan barangsiapa yang kafir, maka dia telah mempersekutukan Tuhannya. Oleh karenanya, para pemimpin-pemimpin itu adalah orang-orang musyrik’. 1

2- Abu Umar Ibnu Abdil Barr Rahimahullahu berkata :

‘Telah tersesat sekelompok ahli bid’ah dari golongan Khawarij dan Mu’tazilah dalam bab ini . Mereka berdalil dengan atsar-atsar ini dan yang semisalnya untuk mengkafirkan orang-orang yang berbuat dosa. Mereka berhujjah dengan ayat-ayat dalam Al-Qur’an bukan secara dzohirnya, seperti firman Allah ta’ala :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al-Maidah : 44]‘. 2

3- Al-Jashshash Rahimahullahu berkata :

‘Khawarij telah mentakwilkan ayat ini untuk mengkafirkan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, meski tanpa adanya pengingkaran’. 3

4- Syaikhul Islam, Hujjatu ahlussunnah wal jama’ah, al-Imam al-‘Allamah Abu Muzhoffar as-Sam’ani Rahimahullahu berkata :

‘Ketahuilah, bahwa Khawarij berdalil dengan ayat ini untuk mengatakan: Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir. Tapi ahlussunnah berkata: Dia tidak kafir dengan hanya meninggalkan hukum (Allah)’. 4

5- Al-Imam al-Qodhi Abu Ya’la Rahimahullahu berkata :

‘Khawarij berhujjah dengan firman Allah ta’ala :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al-Maidah : 44].

Dzohirnya dalil mereka ini mengharuskan pengkafiran para pemimpin-pemimpin yang dzolim, dan ini adalah perkataan Khawarij. Padahal yang dimaksud oleh ayat ini adalah orang-orang yahudi.” 5

6- Abu Hayyan Rahimahullahu berkata:

‘Khawarij berdalil dengan ayat ini untuk menyatakan bahwa orang yang berbuat maksiat kepada Allah itu kafir. Mereka mengatakan : Ayat ini adalah nash pada setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, bahwa dia itu kafir’. 6

7- Abu Abdillah al-Qurthubi menukil perkataan al-Qusyairi:

‘Madzhabnya Khawarij adalah, barangsiapa yang mengambi l uang suap dan berhukum dengan selain hukum Allah maka dia kafir’. 7

Sungguh benar apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, bahwa kelompok Khawarij ini akan senantiasa muncul hingga akhir zaman nanti. Dan tidak ada yang lebih membuktikan akan hal tersebut disaat ini terutama di Indonesia, melainkan munculnya buku yang berjudul “Kafir tanpa Sadar” 8 yang ditulis oleh Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz 9, yang masih misterius identitasnya.

Siapakah dia sebenarnya ?!

Penulis misterius ini mengatakan dalam (hal. 16-19) :
‘Urgensi ini dapat kita pahami , jika kita memahami bahwa negeri-negeri yang diperintah berdasar undang-undang buatan manusia –sebagaimana keadaan berbagai negeri

kaum Muslimin pada hari ini- mempunyai dampak hukum yang sangat berbahaya, yang harus diketahui setiap Muslim. Ini agar orang yang binasa, menjadi binasa karena ilmu; dan orang yang hidup, menjadi hidup karena ilmu. Diantara hukum-hukum tersebut ialah :

1. Sesungguhnya, para penguasa negeri-negeri tersebut kafir kufr akbar, yang berarti keluar dari Islam.

2. Para hakim di negeri tersebut adalah kafir dengan kufur akbar, yang dengan demikian, haram hukumnya bekerja menjadi hakim. Dali l atas kafirnya para penguasa dan hakim tersebut diatas adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al-Maidah : 44]

3. Sesungguhnya, tidak boleh berhukum atau menyelesaikan perkara pada berbagai pengadilan di negeri negeri itu, juga tidak boleh melaksanakan keputusan keputusannya. Barangsiapa dengan sukarela, berhukum pada undang-undang mereka maka dia juga kafir.

4. Sesungguhnya, anggota lembaga perundang-undangan (dewan legislatif) di negeri-negeri itu –seperti parlemen, dewan perwakilan rakyat, dan yang serupa dengannya mereka kafir kufr akbar. Sebab, merekalah yang mengesahkan berlakunya undang-undang kafir ini, merekalah yang membuat undang-undang yang baru.

5. Sesungguhnya, orang-orang yang ikut memi lih anggota parlemen itu, mereka kafir secara kufr akbar. Sebab, dengan memilih anggota parlemen, mereka telah menjadikan anggota parlemen itu sebagai rabb-rabb yang membuat undang-undang selain Allah. Karena, yang di jadikan dasar adalah hakikat sesuatu, bukan namanya.

Dan, semua orang yang mengajak atau memberi motivasi untuk mengikuti pemi lihan itu pun kafir. Dalil atas kafirnya para wakil rakyat (anggota parlemen) adalah

firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? ” [QS. Asy-Syuura : 21]

6. Sesungguhnya, haram hukumnya membaiat para penguasa seperti itu….

7. Sesungguhnya, para tentara yang menjadi pembela negeri kafir tersebut adalah orang-orang kafir yang kufr akbar…

8. Sesungguhnya, tiada kewajiban bagi seorang muslim untuk mentaati para penguasa tersebut…

9. Sesungguhnya, negeri yang menggunakan undang-undang kafir adalah darul kufrin (negeri kafir) 10…’

Jawab: Sungguh kejam dan kejinya ucapan orang ini! Mungkin tidak ada seorang muslim yang tersisa di muka bumi ini, melainkan dia saja. Mulai dari penguasa/presiden sampai kepada tentaranya, mungkin juga pak hansip tidak luput dari takfirnya ini. Dan yang sangat disayangkan lagi, buku yang bernuansa dan berciri khas Khawarij yang kejam ini diberi kata pengantar dan rekomendasi oleh seorang ketua MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), Ustadz Abu Bakar Ba’asyir –semoga Allah memberinya hidayah-.

Beliau mengatakan dalam kata pengantar (hal 8) :
‘Oleh karena itu, saya sangat mendukung kalau kitab al-Jami’ karya Syaikh Abdul Qodir bin Abdul Aziz itu diterjemahkan dan diterbitkan, terutama Bab Imam 11 dan Kufur yang akan diterbitkan ini . Saya menganjurkan pada umat Islam, agar membaca buku ini dengan benar, terutama para pelajar dan mahasiswa, baik pesantren, madrasah dan sekolah umum, sehingga mereka memahami benar perbedaan antara iman dan kafir. Sebab ini merupakan persoalan yang sangat penting dan mendesak. Sehingga kami pun menjadikan buku ini sebagai kajian rutin di pondok’.

Jawab : Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, buku yang penuh dengan bala’/bencana ini dijadikan kajian rutin di pondok ?! Jadi apakah para santrinya nanti ?! Pengibar bendera Khawarij ataukah para takfiriyun (tukang vonis kafir) ?! Tidakkah pak Ustadz sadari, bahwa dengan merekomendasi buku ini, justru menjadi boomerang bagi pak Ustadz sendiri. Bukankah pak Ustadz pernah berhukum atau menyelesaikan perkara pada pengadilan di negeri ini, yang tidak berhukum dengan hukum Allah ?! Bukankah pak Ustadz ketika menjadi warga negara Indonesia, minimal pernah mematuhi peraturan negara atau membayar pajak negara, atau yang lainnya ?! Berarti pak Ustadz menjalankan selain hukum Allah ?! Bukankah semua ini berarti, mengkafirkan (diri sendiri) tanpa sadar ?!

“Jika engkau tidak tahu maka ini musibah Dan apabila engkau sudah tahu maka musibahnya lebih parah”

Terlebih lagi diantara konsekwensi hal diatas dari sisi hukum hijrah, seperti yang dikatakan dalam (hal 24) :

“Orang beriman wajib berhijrah dari lingkungan orang orang kafir dengan sekuat kemampuan yang dimiliki…”.Kenapa pak Ustadz tidak hijrah saja dari negeri ini, yang tidak berhukum dengan hukum Allah ?! Bukankah negeri ini kafir dan di huni oleh orang-orang kafir, menurut buku panduan pak Ustadz ?!

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لا تَفْعَلُونَ

كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan”. [QS. Ash-Shaf : 2-3]

Jika penulis berdalil dengan ayat 21 dari surat asy-Syuura, untuk mengkafirkan orang-orang yang ikut memilih anggota perlemen, dikarenakan mereka telah menjadikan anggota parlemen itu sebagai rabb-rabb yang membuat undang undang selain Allah, seperti dalam point 5.

Maka selayaknya juga, dia mengkafirkan orang-orang yang berbuat bid’ah, seperti orang-orang yang merayakan maulid Nabi, dzikir berjamaah, tahlilan, karena mereka juga menjadikan selain Allah sebagai sekutu-sekutu dalam membuat syariat.

Inti kesalahan dan kesesatan Khawarij serta yang lainnya adalah kekeliruan dalam memahami/mentafsirkan ayat al-Qur’an.

Imam Ibnu Abil ‘Izzi Rahimahullahu mengatakan : ‘Kejelekan/kekeliruan dalam memahami apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, merupakan sumber segala bentuk bid’ah dan kesesatan yang muncul dalam agama Islam. Dan ini merupakan pangkal kesalahan dalam masalah ushul (prinsip) atau furu’ (cabang), terlebih lagi jika ditambah dengan adanya niat yang jelek. Wallahu al’-Musta’an’. 12

Penulis ‘Kafir Tanpa Sadar’ tidak sadar telah menyelisihi penafsiran para ulama salaf tentang ayat surat al-Maidah ayat 44 diatas, baik dari kalangan sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in serta ulama ahlussunnah setelah mereka. Inilah ucapan mereka tentang hal ini, dan silahkan para pembaca menghukumi sendiri, siapa yang salah dalam menafsirkan, si penulis dan yang memberi rekomendasi ataukah para ulama salaf ?! :

1. Ali bin Abi Tholhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas rodhiyallahu anhu tentang tafsir firman Allah ta’ala : “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS.Al-Maidah : 44). Beliau berkata : “Barangsiapa yang mengingkari hukum Allah, maka dia kafir. Dan barangsiapa yang mengikrarkannya, tapi tidak berhukum dengannya maka dia itu dzolim dan fasik.” 13

2. Thawus berkata dari Ibnu Abbas tentang firman-Nya :

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS.Al-Maidah : 44).

Beliau berkata : “Bukan kekafiran yang mereka maksudkan“. Dan lafadz yang lain : “Kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama”. Dan dalam lafadz yang lain : “Kufrun duuna kufrin, dzulmun duuna dzulmin dan fisqun duuna fisqin”.

Dan dalam lafadz yang lain juga : “Itu menyebabkan kufur, tapi tidak seperti orang yang kafir kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab dan Rasul-Rasul-Nya”. 14

3. Thawus berkata : “Bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama”.15

4. Berkata Ibnu Thawus :”Bukan seperti orang yang kafir kepada Allah, malaikatmalaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan Rasul-rasul-Nya”. 16

5. Atha’ berkata :”Kufrun duuna kufrin, dzulmun duuna dzulmin dan fisqun duuna fisqin”.17

6. Ali bin Hasan berkata :“Kekafiran, tapi tidak seperti kufur syirik. Dan kefasikan, tapi bukan kefasikan syirik. Dan kedzaliman, tapi bukankedzaliman syirik”. 18

7. Isma’il bin Sa’id berkata : Aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang ayat : “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS.Al- Maidah : 44).

Aku bertanya apa itu kekafiran ? Beliau menjawab : Kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama. 19 Dan ketika Abu Daud as-Sajistani 20 bertanya kepada beliau tentang firman Allah : “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS.Al- Maidah : 44). Beliau menjawab dengan ucapan Thawus dan Atha’ yang telah disebutkan diatas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan di dalam “Majmu Fatawa” (7/254) dan murid beliau Ibnul Qoyyim al-Jauziyah dalam “Hukmu Tarikhish Sholah” (59-60), bahwasanya Imam Ahmad Rahimahullahu ditanya tentang kekafiran yang tercantum dalam surat al- Maidah tersebut, maka beliau mengatakan kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama, seperti keimanan tanpa sebagiannya. Demikian pula dengan kekafiran hingga datang suatu hal yang tidak diperselisihkan lagi.

8. Mujahid berkata tentang tiga ayat ini (Surat al-Maidah : 44, 45 dan 47) :
“Barangsiapa yang meninggalkan berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan dia menolak al-Qur’an maka dia kafir, dzolim dan fasik” 21

9. Ikrimah Rahimahullahu berkata : “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan juhud/ingkar terhadapnya, maka dia telah kafir. Dan barangsiapa yang mengikrarkan (akan wajibnya berhukum dengan hukum Allah-pent) tapi dia tidak menjalankannya, maka dia dzolim dan fasik” 22

10. Khazin Rahimahullahu berkata dalam “Tafsir”nya (1/310 –ringkasan) :
“Ini adalah perkataan Ibnu Abbas, dan juga pi lihannya az- Zujaj) 23

11. Imam Muhammad bin Jarir ath-Thobari Rahimahullahu -syaikhnya Ahli tafsir- berkata dalam “Jami’ul Bayan” (6/166-167) :
“Yang lebih benar dari perkataan-perkataan ini menurutku adalah, perkataan orang yang mengatakan bahwa ayat ini turun pada orang-orang kafir dari ahli kitab, karena yang sebelum dan sesudahnya bercerita tentang mereka.

Merekalah yang dimaksudkan dalam ayat ini , dan konteks ayat ini juga mengabarkan tentang mereka, keberadaan ayat ini sebagai kabar tentang mereka lebih utama.

Jika dikatakan : Sesungguhnya Allah ta’ala menjadikan ayat ini umum bagi setiap yang tidak berhukum dengan hukum Allah, bagaimana anda bisa menjadikannya khusus ?

Maka di jawab : Sesungguhnya Allah menjadikannya umum tentang suatu kaum yang mereka itu mengingkari hokum Allah yang ada dalam kitab-Nya (al-Qur’an). Maka Allah mengabarkan tentang mereka, bahwa dengan sebab mereka meninggalkan hukum Allah mereka menjadi kafir.

Demikian juga, bagi mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan mengingkarinya maka dia kafir, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas.

Karena dia telah mengingkari hukum Allah setelah dia mengetahui bahwa Allah telah menurunkan hokum tersebut, maka hal ini sama dengan pengingkaran kepada kenabian Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam setelah pengetahunnya tentang beliau.”

12. As-Sam’ani Rahimahullahu berkata dalam “Tafsir Al- Qur’an” (2/24) : ” “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah : 44),

Al-Bara’ bin ‘Azib berkata –dan ini adalah ucapan al-Hasan- : “Ayat ini untuk orang-orang musyrikin”. Abdullah bin Abbas berkata : “Ayat ini untuk kaum muslimin”. Yang beliau maksud adalah kufur duuna kufrin. Dan ketahui lah, bahwa orang-orang Khawarij berdalil dengan ayat ini , mereka mengatakan : “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka dia kafir. Sedangkan ahlussunnah berkata : “Dia tidak kafir, hanya karena meninggalkan hukum (Allah)”. Ayat ini ada dua penafsiran : Yang pertama maknanya bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan menolak dan juhud/mengingkari , maka dia kafir. Yang kedua maknanya, orang yang tidak berhukum dengan semua hukum Allah maka dia kafir. Orang kafir adalah yang meninggalkan semua hukum Allah, berlainan dengan orang muslim”.

13. Ibnul Jauzi Rahimahullahu berkata dalam “Zaadul Masiir” (2/366-367) :

“Yang dimaksud dengan kekafiran dalam ayat tersebut ada dua : Dia kafir kepada Allah dan dia kufur dengan hukum tersebut, tapi tidak sampai mengeluarkan dari agama.

Kesimpulannya: Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan juhud/mengingkari akan kewajiban (berhukum) dengannya, padahal dia mengetahui bahwa Allahlah yang menurunkannya, seperti yang di lakukan orang-orang Yahudi , maka orang ini kafir.

Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, karena hawa nafsu tanpa adanya pengingkaran maka dia dzolim dan fasik. Dan telah diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas, bahwa beliau berkata : “Barangsiapa yang juhud/mengingkari hukum Allah, maka dia kafir. Dan barangsiapa yang masih mengikrarkannya, tapi tidak berhukum dengannya maka dia itu dzolim dan fasik.”

14. Berkata Al-Baghawi Rahimahullahu dalam “Ma’alimut Tanzil” (2/41) :

“Para ulama berkata : “Ini jika dia membantah hokum Allah dalam keadaan terang-terangan dan sengaja. Adapun yang masih tersembunyi baginya atau salah dalam penafsiran, maka dia tidak (kafir)”.”

15. Abu Bakr al-Jashshaash Rahimahullahu berkata dalam “Ahkamul Qur’an” (2/439): “Firman Allah ta’ala : “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir”, tidak terlepas maksudnya dari kufur syirik dan juhud/pengingkaran, atau kufur nikmat tanpa adanya pengingkaran. Bila maksudnya adalah pengingkaran terhadap hukum Allah atau dia berhukum dengan selainnya dan telah dikabarkan bahwa itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kekafiran yang mengeluarkan dari Islam, dan pelakunya murtad jika sebelumnya dia muslim.

Oleh karena itulah, sebagian orang mengatakan bahwa ayat ini turun pada Bani Israil dan berlaku untuk kita. Maksudnya adalah: “Sesungguhnya orang yang mengingkari (wajibnya) berhukum dengan hukum Allah, atau dia berhukum dengan selain hukum Allah kemudian dia berkata : “Ini adalah hukum Allah”, maka dia kafir seperti kafirnya Bani Israil ketika mereka berbuat hal itu.

Dan jika maksudnya adalah kufur nikmat, maka hal itu terjadi karena tidak adanya rasa syukur terhadapnya, tanpa adanya pengingkaran maka pelakunya tidaklah keluar dari Islam. Tapi yang lebih jelas adalah makna yang pertama, karena kemutlakkan nama kufur terhadap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah.”

Mengkafirkan para penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak, tanpa perincian adalah metode Khawarij, sejak dahulu hingga sekarang, seperti yang dilakukan oleh si penulis “Kafir Tanpa Sadar”, yang tidak sadar akan kesesatannya ini. Dan seperti yang dia dikatakan sendiri pada (hal 68) :

‘Adapun Khawarij, mereka menganggap kafir sesuatu yang bukan kekafiran, seperti dosa besar yang tidak sampai kepada tingkatan kafir’. Ini adalah ucapannya yang dia tujukan untuk dirinya sendiri tanpa dia sadari. Allahul Musta’an.

Syubhat dan Jawaban

1. Dia mengatakan dalam (hal. 212): ‘Setiap kekafiran yang diungkapkan dengan isim ma’rifah maka maksudnya adalah kufr akbar, dan semua pendapat yang menguatkannya sebagai kufrun duuna kufrin adalah pendapat yang salah.’

Jawaban :

Kaidah ini adalah hasil rekayasa pemikiran dan hawa nafsunya. Ini adalah kaidah bid’ah yang tidak pernah diungkapkan oleh para ulama salaf. Dan hal ini jelas-jelas menyelisihi penafsiran mereka terhadap kata
الكافرون (yang menggunakan isim ma’rifah -alif dan lam-) dalam surat al-Maidah 44 diatas, yang bisa jadi kekafiran tersebut kufur ashgar/kecil atau akbar/besar, tergantung keadaan orangnya.

Ucapannya : ‘…dan semua pendapat yang menguatkannya sebagai kufrun duuna kufrin adalah pendapat yang salah.’

Masya Allah, beraninya dia mengatakan seperti itu ! Sadarkah dia bahwa dengan ucapannya itu dia telah menyatakan bahwa dirinya lebih benar dari para ulama salaf ?!

Maka renungkan ucapan hikmah ini :
Setiap kebaikan adalah dengan mengikuti (ulama) salaf Dan setiap kejelekan itu ada pada bid’ahnya orang-orang khalaf/belakangan.

Dengan ucapannya ini pula dia telah memproklamirkan kebodohan dirinya terhadap penafsiran ulama salaf dan penyelisihannya terhadap mereka, dengan sadar atau tidak.

Oleh karenanya, dalam bukunya ini dia tidak mau menukil ucapan para ulama tafsir tentang ayat tersebut.

2. Orang ini mengatakan dalam (hal. 212) : ‘Di sini cukuplah bagi anda, perkataan Abu Hayyan al-Andalusi, dalam tafsirnya “Al-Bahr Al-Muhith” : ‘Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah kufur nikmat. Pendapat ini lemah karena kekafiran jika diungkapkan secara mutlak (lepas) maka yang dimaksud adalah kufur di dalam din’.

Jawaban :

Penulis misterius ini ingin mengelabuhi para pembaca, seolah-olah dengan dia menukil sepotong dari ucapan Abu Hayyan ini dapat menguatkan aqidah Khawarijnya. Orang ini tidak mau menukil ucapan Abu Hayyan yang lain dalam tafsirnya terhadap surat al-Maidah 44, dikarenakan dia sadar hal tersebut bisa meruntuhkan aqidah Khawarijnya dan kaidah yang dia buat. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Imam Waqi’ Rahimahullahu : ‘Para ulama menyebutkan apa yang sesuai dan apa yang tidak sesuai dengan mereka, sedangkan ahli ahwa’ (pengekor hawa nafsu), tidaklah mereka menulis kecuali yang hanya sesuai dengan mereka’.

Inilah teks ucapan Abu Hayyan Rahimahullahu tentang tafsir ayat diatas :

‘Dzahir ayat ini umum, mencakup umat ini dan selainnya dari orang-orang sebelum mereka, meskipun konteksnya untuk orang-orang Yahudi . Yang berpendapat bahwa ayat ini umum untuk orang-orang yahudi dan selain mereka adalah Ibnu Mas’ud, Ibrahim, Atha’ dan sekelompok dari (para ulama salaf). Akan tetapi , itu kufrun duuna kufrin, dzulmun duuna dzulmin dan fisqun duuna fisqin, dan maksudnya adalah kekafiran seorang muslim tidak seperti kekafiran orang yang kafir, demikian pula dengan kedzaliman dan kefasikannya yang tidak mengeluarkannya dari agama, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Thawus.

Abu Mijlaz berkata: Ayat ini khusus bagi orang-orang Yahudi dan Nashara dan orang-orang Musyrik, kepada merekalah ayat ini diturunkan. Dan ini juga dikatakan oleh Abu Shaleh, beliau mengatakan: ‘Bukan ditujukan untuk (umat) Islam sedikitpun’.

Diriwayatkan suatu hadits dari al-Bara’ dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, bahwasanya ketiga ayat tersebut untuk orang-orang kafir.

Ikrimah dan Adh-Dhahhak berkata : Ayat tersebut untuk ahli kitab.

Hal ini juga dikatakan oleh Ubeidullah bin Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud. Abu Ubeidah menyebutkan ucapan-ucapan ini, dan dia berkata :

Sesungguhnya sebagian orang mentakwi lkan ayat-ayat ini bukan pada tempatnya. Tidaklah ayat-ayat ini diturunkan kecuali kepada dua golongan dari orang-orang Yahudi yaitu Bani Quraizhah dan An-Nadhir. Dan beliau sebutkan kisah pembunuhan diantara mereka.

Al-Hasan berkata : Ayat-ayat ini turun kepada orang-orang Yahudi . Dan ini adalah kewajiban bagi kita. Pernah Hudzaifah ditanya :Apakah ayat-ayat ini ditujukan kepada bani Israil ? beliau menjawab : Sebaik-baik saudara bagi kalian adalah bani Israil. Jika bagi kalian semuanya manis, tapi bagi mereka semuanya pahit. Sungguh kalian akan mengikuti jejak mereka sedikit demi sedikit.

Dan dari Ibnu Abbas dan ini dipilih oleh Ibnu Jarir :
Sesungguhnya ‘Al-Kafirin’, ‘Adz-Dzalimin’ dan ‘Al-Fasiqin’, adalah ahli kitab.

Dan dari Ibnu Abbas pula, beliau berkata : ‘Sebaik-baik kaum adalah kalian, apa yang manis maka itu untuk kalian dan jika pahit maka itu untuk ahli kitab.

Barangsiapa yang juhud/mengingkari hukum Allah maka dia kafir, dan barangsiapa yang tidak berhukum dengannya, sedangkan dia masih meyakini , maka dia dzalim dan fasik.

Dan dari Sya’bi : Al-Kafirun untuk orang-orang Islam, Adz-Dzalimun untuk orang-orang Yahudi dan Al-Fasiqun untuk orang-orang Nashara. Seolah-olah beliau mengkhususkan yang umum dengan apa yang berikutnya…

az-Zamkhsyari berkata :

‘Firman-Nya (“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah) dalam keadaan menghina, maka mereka kafir, dzalim dan fasik. Ini adalah sifat pembangkangan mereka dalam kekafiran, ketika mereka mendzalimi ayat-ayat Allah dengan pelecehan dan penghinaan. Mereka menentang dengan berhukum dengan selain hukum Allah.

As-Sudi berkata: Barangsiapa yang menyelisihi hukum Allah dan meninggalkannya dengan sengaja dan dia melampaui batas, sedang dia mengetahui itu hukum Allah, maka dia kafir dengan sebenarnya, dan maksudnya adalah karena juhud, maka ini adalah kekafiran yang merupakan lawan dari keimanan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas : Khawarij berdalil dengan ayat ini untuk mengkafirkan setiap pelaku maksiat kepada Allah.

Mereka mengatakan: Ayat ini sebagai nash bahwa setiap yang berhukum dengan selain hukum Allah,maka dia kafir. Dan setiap yang berbuat dosa, maka dia telah berhukum dengan selain hukum Allah, maka dia kafir…’ 24

3. Orang ini mengatakan dalam (hal 214) : “Ringkasnya, sekedar sengaja meninggalkan hukum Allah adalah kufr akbar. Ini karena meninggalkan hukum Allah adalah dosa mukaffir, seperti meninggalkan shalat, mencela Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Sedang dosa-dosa mukaffir menyebabkan pelakunya kafir hanya sekedar (saat) melakukannya. Barangsiapa mensyaratkan juhud atau istihlal untuk mengkafirkannya maka dia telah menganut faham Murji’ah ekstrim –yang mereka telah dikafirkan oleh salaf- baik dia tahu maupun tidak….

Jawaban :

Di sini dia ingin mentalbis/menipu para pembaca dengan menyamakan antara dosa yang kufr akbar yang telah disepakati oleh para ulama dengan dosa yang tidak demikian adanya. Masalah meninggalkan hukum Allah tidak secara mutlak menjadikan pelakunya murtad/ kafir kufr akbar, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.

Adapun masalah meninggalkan shalat dengan masih meyakini akan kewajibanya, merupakan perselisihan para ulama ahlussunnah, seperti yang dikatakan oleh Imam ash-Shabuni Rahimahullah

Imam Ash-Shabuni Rahimahullahu berkata: “Ahli hadits berselisih pendapat tentang seorang muslim yang meninggalkan sholat fardhu dengan sengaja. Orang tersebut dikatakan kafir oleh imam Ahmad bin Hambal dan sekelompok ulama salaf yang lain dan mereka mengeluarkannya dari agama Islam seperti yang tercantum dalam hadits shohih yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Antara seorang hamba dengan kesyirikan adalah meninggalkan sholat, maka barangsiapa yang meninggalkan sholat ia kafir.” Imam Syafi‘i Rahimahullahu beserta para sahabat-sahabat beliau dari ulama salaf –semoga rohmat Allah atas mereka semua- berpendapat bahwa orang tersebut tidak kafir selama meyakini kewajibannya. Akan tetapi orang tersebut berhak untuk dibunuh, seperti orang murtad/keluar dari Islam yang juga berhak dibunuh.

Mereka menafsirkan hadits diatas : Barangsiapa yang meninggalkan sholat dengan mengingkari kewajibannya (maka dia kafir)…..”25

Adapun mencela Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, maka ulama sepakat bahwa ini adalah kufr akbar meski tanpa istihlal, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu :

‘Sesungguhnya mencela Allah atau Rasul-Nya adalah kufur, secara dzahir maupun batin, baik orang tersebut meyakini hal tersebut diharamkan atau dia menghalalkannya, atau dia lalai dari keyakinannya. Ini adalah madzhabnya para fuqaha’ dan seluruh ahlussunnah yang mengatakan bahwa iman itu adalah ucapan dan amal perbuatan’. 26

Berkata Muhammad bin Sahnun Rahimahullahu : ‘Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan mengolok beliau adalah kafir…’ 27

Al-Qadhi Abu Ya’la Rahimahullahu berkata : ‘Barangsiapa yang mencela Allah atau Rasul-Nya, maka dia kafir, baik dia menghalalkannya atau tidak’. 28

Jadi para ulama sendiri telah membedakan permasalahan permasalahan ini, mereka tidak mencampuradukkan antara satu dengan yang lainnya. Kalau masalah berhukum dengan selain hukum Allah, mereka membedakan antara yang menghalalkan dengan yang tidak. Adapun masalah mencaci Allah dan Rasul-Nya, mereka sepakat untuk tidak membedakan antara yang menghalalkan dengan yang tidak.

Tapi beginilah keadaan para pengekor hawa nafsu, khususnya orang-orang Khawarij yang mengatakan suatu ucapan haq tapi maksudnya batil.

Dan sungguh benar apa yang dikatakan oleh Syaikh Misterius ini tentang dirinya sendiri pada (hal 176): ’Pada hakikatnya, ulama su’ (jahat) tidak akan bisa menyesatkan manusia, kecuali dengan mencampuradukkan antara yang hak dan yang batil. Atau, dengan cara menyembunyikan kebenaran, atau dengan keduanya sekaligus, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 42)’.

Dengan ucapannya : ‘Barangsiapa mensyaratkan juhud atau istihlal untuk mengkafirkannya maka dia telah menganut faham Murji ‘ah ekstrim –yang mereka telah dikafirkan oleh salaf- baik dia tahu maupun tidak….’,

Secara tidak sadar dia telah berdusta atas nama para ulama salaf dan bahkan dia berani mengkafirkan para ulama salaf, karena mereka juga mensyaratkan juhud atau istihlal untuk mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, seperti yang telah kami nukilkan diatas dari ucapan para ulama salaf seperti Ikrimah, Ibnu Jarir ath-Thabari, as-Sam’ani, Ibnul Jauzi, Abu Bakar al-Jashshash, dan masih banyak lagi.

Dari sini pula, kita mengetahui kesalahan penulis misterius ini yang telah menuduh Syaikh al-Albani Rahimahullahu sebagai Murji’ah. Dia mengatakan dalam (hal 205) :

‘…padahal, ini jelas-jelas madzhab Murji ‘ah, dan al-Albani tidak menerangkan karena dia sendiri berjalan diatas prinsip-prinsip Murji ‘ah, namun pada hakikatnya beliau berpaham Murji ‘atul Fuqaha’.’

Syaikh al-Albani Rahimahullahu dalam hal mensyaratkan adanya juhud atau istihlal dalam masalah mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, telah menelusuri jejak para ulama salaf, seperti yang telah saya nukilkan diatas. Hal ini berlainan dengan si penulis misterius ini yang kaidah dan aqidahnya berdasar kepada ulama Khawarij.

Coba lihat apa yang diucapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu dalam “Majmu’ Fatawa” (3/267- 268) :

“Kapan saja seseorang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal atau dia merubah syariat yang telah disepakati , maka dia kafir, murtad menurut kesepakatan para ulama. Dari sini lah turun ayat –menurut salah satu dari dua penafsiran- : “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah : 44) maksudnya : Yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah.”

Beliau juga berkata dalam “Minhajus Sunnah An- Nabawiyah” (5/130) :

‘Tidak diragukan lagi , bahwa barangsiapa yang tidak meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, maka dia kafir. Dan barangsiapa yang menghalalkan untuk menghukumi diantara manusia dengan apa-apa yang di lihatnya adil tanpa mengikuti hukum Allah, maka dia kafir…’.

Lihatlah wahai saudaraku, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu didalam masalah berhukum dengan selain hukum Allah membedakan antara yang menghalalkan dan yang tidak menghalalkan! Hal ini berlainan, ketika beliau berbicara masalah mencela Allah dan Rasul-Nya, beliau tidak membedakan antara yang menghalalkan dan yang tidak menghalalkan, semuanya kufur akbar.

Dan renungkan pula ucapan Syaikh al-Allamah Abdullatif bin Abdurrahman Alusy Syaikh Rahimahullahu dalam “Minhajut Ta’sis” (hal. 71) :

‘Sesungguhnya yang diharamkan adalah (hukum) yang bersandarkan kepada syariat yang batil yang menyelisihi al-Qur’an dan Sunnah, seperti hukum orang-orang Yunani , orang kafir dan Tartar, dan undang-undang mereka yang bersumberkan kepada akal dan hawa nafsu mereka. Demikian pula dengan hukum orang-orang badui serta adat istiadat mereka… Barangsiapa yang menghalalkan berhukum dengan hal-hal diatas dalam masalah darah atau selainnya maka dia kafir. Allah ta’ala berfirman : “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orangorang yang kafir”. (QS.Al-Maidah : 44)

Ayat ini disebutkan oleh para ulama tafsir, bahwa kekafiran yang dimaksud di dalamnya adalah kufrun duuna kufri al-akbar (kufur kecil), karena mereka memahami bahwa ayat tersebut mencakup siapa saja yang berhukum dengan selain hukum Allah, sedangkan dia dalam keadaan tidak menghalalkannya. Dan mereka tidak menutup kemungkinan, bahwa ayat tersebut juga mencakup orang yang menghalalkannya, dan hal itu mengeluarkannya dari Islam.’

Wahai para pembaca yang budiman, siapakah yang sesuai dengan ulama ahlussunnah, Syaikh al-Albani ataukah Syaikh Abdul Qadir yang misterius ini ?!

Dan yang aneh lagi, terkadang Syaikh al-Albani dikatakan berpahaman Murji’atul Fuqaha’ –seperti diatas-, dan terkadang dikatakan mengikuti pendapat Murji’ah ekstrim, seperti dalam (hal 187 dan 189). Inilah keplin-planan para ahli waris Dzul Khuwaishirah at-Tamimi! Dan ini menunjukkan akan kebatilan tuduhan tersebut. Tentang masalah ini, silahkan lihat kembali adz-Dzakhirah edisi 21 “Dakwah Salafiyah bukan Murji’ah”. [atau download dari Maktabah Abu Salma].

Dan yang paling aneh lagi, kenapa para ulama selain Syaikh al-Albani yang sama dengan beliau -baik yang dahulu maupun sekarang-, dalam mensyaratkan adanya istihlal untuk mengkafirkan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, tidak dikatakan sebagai Murji’ah pula ?!

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orangorang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS. Al-Maidah : 8]

Surat kabar “Asy-syarqul ausath” pada edisi 6156 tertanggal 12/5/1416 H memuat makalah Samahatu Syaikh, al- ‘Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahllahu, beliau berkata : “Aku telah mengetahui jawaban yang bermanfaat dan lurus dari Fadhi latusy Syaikh Muhammad Nashiruddin al- Albani –semoga Allah memberinya taufik- yang dimuat oleh surat kabar “Asy-Syarqul Ausath” dan “Al-Muslimun”, ketika beliau menjawab pertanyaan tentang pengkafiran orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tanpa adanya perincian. Aku mendapatkannya sebagai suatu jawaban yang berharga dan beliau telah benar dalam hal ini . Beliau –semoga Allah memberinya taufiq- menempuh jalannya kaum mukminin serta beliau menjelaskan, bahwa tidak boleh bagi seorangpun dari manusia untuk mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah hanya sekedar mengerjakan (selain hukum Allah tersebut), tanpa mengetahui bahwa dia menghalalkannya dalam hati . Dan beliaupun berdali l dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu dan dari salaf umat ini .

Tidak diragukan lagi , bahwa jawaban beliau tentang tafsir ketiga ayat ini (Surat Al-Maidah : 44, 45 dan 47) sudah benar. Beliau menjelaskan –semoga Allah memberinya taufik- bahwa kufur itu ada dua : kufur besar dan kecil, sebagaimana kedzoliman dan kefasikan itu ada dua : besar dan kecil. Barangsiapa yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah atau zina, riba atau yang lainnya dari hal-hal yang diharamkan secara ijma’, maka dia kafir kufur besar, dzolim dengan kedzoliman yang besar serta fasik dengan kefasikan yang besar. Dan barangsiapa yang melakukannya tanpa ada penghalalan, maka kekafirannya adalah kufur kecil, dan kedzolimannya kecil, demikian pula kefasikannya.”

Dan renungkan pula jawaban fatwa Lajnah Daimah (no. 5741) dibawah ini :

Pertanyaan: Barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Allah, apakah dia masih muslim ? ataukah sudah kafir besar dan masih diterima amal ibadahnya ?

Jawaban: ‘Segala puji bagi Allah saja, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat, wa ba’du :

Allah ta’ala berfirman : “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al-Maidah : 44] dan firman-Nya :

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [QS. Al-Maidah : 45] dan firman-Nya :

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Al-Maidah : 47]

Akan tetapi , barangsiapa yang menghalalkan hal tersebut dan meyakini akan kebolehannya, maka dia kafir besar, dzalim besar dan fasik besar yang mengeluarkannya dari agama. Sebagaimana hal ini telah di jelaskan oleh para ulama dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut. Wabillahi attaufik, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat.

Sebagai penutup, saya ingin menghadiahkan untuk saudara-saudaraku, khususnya Ustadz Abu Bakar Ba’asyir –semoga Allah memberinya petunjuk- nasehat seorang ulama salaf yang bernama Ubeidullah bin Hasan al-Anbari Rahimahullahu, beliau berkata :

‘Menjadi pengekor kebenaran, itu lebih aku cintai daripada aku menjadi tokoh kebatilan’. 29

Foot note :

1 “Asy-Syariah” (1/342).

2 “At-Tamhid” (17/16).

3 “Ahkamul Qur’an” (2/534).

4 “Tafsir Abi Muzhoffar As-Sam’ani” (2/42).

5 “Masaaailil Iman” (340-341).

6 “Al-Bahrul Muhith” (3/493).

7 “Al-Jami’ li ahkamil Qur’an” (6/191).

8 Ini adalah terjemahan dari salah satu bab dari kitab “Al-Jami’ Fi Thalab Al-’Ilmi Asy-

Syarif” oleh Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz.

9 Nama aslinya adalah DR. Sayid Imam. Salah satu pembesar al-Qaidah.

10 Masalah definisi/kategori negara Islam dan Kafir sudah kami jelaskan dalam

edisi 23.Silahkan lihat kembali.

11 Mungkin yang benar (Bab Iman). .

12 “Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah” (2/580)

13 Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam “Jami’ul bayan” (6/166) dan selainnya.

14 Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya (4/1482/749), Ibnu Baththah

dalam “Al-Ibanah” (2/736/1419) dan lain-lain.

15 Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam “Jami’ul bayan” (6/166) dan selainnya.

16 Idem.

17 Idem.

18 HR Abdun bin Humaid dalam “Ad-durul Al mansur” (6/88-89)

19 “Suaalaat Ibnu Hani’” (2/192)

20 Dalam “Suaalaat” nya hal.209.

21 Lihat “Mukhtashar tafsir Al-khaazin” (1/310).

22 Idem (1/310).

23 Idem (1/130).

24 “Tafsir Al-Bahrul Muhith” 3/504-505 oleh Muhammad bin Yusuf, yang dikenal dengan Abu Hayyan Al-Andalusi rahimahullahu

25 “Aqidatus salaf ashabul hadits” (hal.88-89) oleh Imam Ash-Shobuni.

26 “Ash-Sharim Al-Maslul” (hal.512) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

27 Idem (hal 513)

28 Idem (hal 513)

29 “Al-Ibanah” (2/882) oleh Ibnu Baththah

Courtesy of Majalah adz-Dzakhirah
Disebarkan dalam bentuk Ebook di aktabah Abu Salma al-Atsari
http://dear.to/abusalma

1 komentar:

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    BalasHapus