Senin, 27 Juni 2011

Rok Panjang, Busana Resmi SMP-SMA di Makassar

Berangkat dari keresahan melihat seronoknya pakaian siswi sekolah menengah dalam wilayah kerjanya, Ilham Arif Sirajuddin, Walikota Makassar, membuat gebrakan baru dalam hal berbusana bagi siswi SMP dan SMA. Siswi baru diwajibkan menggunakan rok panjang sebatas mata kaki. Ilham juga menegaskan, rok panjang yang menjadi busana resmi para siswi itu tidak boleh mempunyai belahan. "Dengan busana itu, saya berharap para siswi bisa tampil lebih feminin, sopan, dan terpelajar. Tidak seperti sebelumnya, mengenakan rok pendek sehingga mudah menimbulkan penilaian negatif. Di Jawa, khususnya Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Banten, busana itu sudah lama dikenakan para siswi SMP dan SMA," ujar Walikota Makassar. Kewajiban mengenakan rok panjang ini tertuang dalam surat edaran Walikota Makassar bernomor 425/2096/DP/ VI/ 2006 tertanggal 28 Juni 2006. Ilham menyadari bahwa aturan baru yang akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2006/ 2007 tersebut akan menuai pro-kontra dari masyarakat. Namun Ilham yakin pihak yang mendukung kebijakan tersebut lebih banyak. Menurutnya, kebijakan pemakaian rok panjang tersebut adalah imbauan moral kepada masyarakat untuk hal yang lebih baik. "Saya akan tetap memberlakukannya, itulah risiko dari setiap kebijakan," kata Ilham. Ilham menambahkan, yang diwajibkan terlebih dahulu adalah siswa baru karena mereka memang harus membeli seragam. "Namun aturan ini akan bertahap diikuti siswa kelas II dan III," ujar Ilham. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhammad Asmin, mengatakan, aturan tersebut berlaku universal, sehingga semua sekolah tanpa terkecuali harus menjalankannya. Termasuk bagi sekolah non-Muslim. Asmin juga menambahkan bahwa rok panjang bukan pakaian muslimah. Menurutnya, rok panjang adalah pakaian nasional di bidang pendidikan, supaya pemakainya terlihat lebih sopan. Menyusul surat edaran kewajiban memakai rok panjang bagi siswi baru SMP dan SMA tersebut, Asmin melarang keras para guru memanfaatkan kesempatan ini untuk berbisnis rok. "Saya akan memberikan sanksi kepada guru maupun kepala sekolah yang melakukan bisnis rok panjang. Biarkan orangtua siswa membeli sendiri di pasar, jangan mewajibkan mereka membeli di sekolah," katanya tegas. Menurutnya, penawaran seragam sekolah maupun alat belajar-mengajar lainnya yang dipaketkan dalam sistem pendaftaran tidak dibenarkan. Menurut Asmin, langkah ini sama saja melakukan penawaran paksa kepada orangtua siswa. Pihak sekolah menyambut positif aturan penggunaan rok panjang tersebut. Saleh Rugaya, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP Makassar, mengatakan, kebijakan walikota tersebut akan mengurangi tingkat kriminalitas, khususnya pelecehan seksual di sekolah-sekolah. "MKKS SMP negeri se-Makassar siap menjalankan aturan tersebut," ujarnya. Di lain pihak, toko besar konveksi dan pedagang eceran di Kota Makassar yang ditemui Suara Karya mengaku cukup sepakat dengan aturan baru yang akan segera berlaku tersebut, walaupun ada di antaranya yang akan merugi karena aturan ini. Seperti yang terjadi pada Asri, salah seorang pedagang eceran yang tiap harinya berdagang di pasar sentral, mengaku rugi sampai tiga puluh juta rupiah. (Andi Siti Aisyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar