Minggu, 08 Juni 2014

Tuntunan Ringkas Puasa Ramadhan Oleh: Fadhel Ahmad


Definsi Puasa

Puasa secara bahasa bermakna   الإمساك Yang artinya “Menahan”

Sehingga orang yang diam dari berbicara juga dinamakan orang berpuasa karena dia menahan dari berbicara

Allah berfirman:

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
"Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".( Qs Maryam 26 )
Kata-kata tersebut Allah perintahkan kepada Maryam untuk diucapkan.

Secara istilah:

الإمساك بنية عن المفطرات الحسية و المعنوية من طلوع الفجر الثاني إلى غروب الشمس
Menahan dengan didasari niat dari perkara – perkara yang membatalkan baik hissiyyah maupun maknawiyyah dari mulai terbit fajar kedua sampai tenggelam matahari

Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Dr Shalih Al Fauzan Hafidhohullah http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14053 
  


Hissiyyah seperti makan dan minum, adapun maknawiyah seperti berkata dusta, berkata kotor, ghibah ( membicarakan aib orang lain ) dan namimah ( mengadu domba )

Dalil disyariatkannya puasa Ramadhan

Syariat puasa Ramadhan ditunjukan oleh al-Qur’an , al- Hadits dan Ijma’ ( Kesepakatan ) kaum muslimin

Dari al-qur’an Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa ( Qs al-Baqoroh 183 )

Sampai pada FirmanNya
                                                                                                                     
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه,
 (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu ( Qs al-Baqoroh 185 )


Dari Hadits:


عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ اْلخَطَّابِ ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ  يَقُوْلُ: بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ.

Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Umar bin al-Khaththab , ia mengatakan, "Aku mendengar Rasulullah  bersabda, 'Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadhan." (HR. al-Bukhari dan Muslim).


Adapun dari ijma’( Kesepakatan ): Kaum muslimin telah bersepakat akan kewajibannya dan bahwa siapa yang mengingkarinya maka dia kafir.

Hukum Puasa Ramadhan

Dari keterangan-keterangan diatas,jelas bahwa puasa ramadhan adalah Wajib dan ia merupakan Rukun islam yang kelima yang barang siapa menginkarinya sungguh telah Kafir keluar dari islam

Keutamaan Puasa Ramadhan

  1. Keutamaan Puasa secara umum
Secara umum puasa memiliki banyak keutamaan sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits, diantara keutamaan puasa adalah sebagaimana yang di tunjukan oleh Hadits Sahl bin Sa’d bahwa Nabi bersabda:

إن في الجنة بابا يقال له الريان يدخل منه الصائمون يوم القيامة لا يدخل منه أحد غيرهم يقال: أين الصائمون؟ فيقومون لا يدخل منه أحد غيرهم, فإذا دخلوا أغلق فلم يدخل منه أحد
“ Sesungguhnya di sorga ada satu pintu yang disebut ar-rayyan, orang-orang yang gemar berpuasa masuk melalui pintu itu dihari kiamat, tidaklah seorangpun selain mereka yang masuk melalui pintu itu. Dikatakan kepada mereka” Dimanakah orang-orang yang gemar berpuasa?”  Maka mereka berdiri, tidaklah seorangpun selain mereka yang masuk melalui pintu itu, lalu apabila mereka semua sudah masuk sorga melalui pintu itu, ditutuplah dan tidaklah seorangpun masuk melalui pintu itu ( HR Bukhari dan Muslim )






Dr Kholid Bin Abdurrahman berkata:

والمراد بالصائمين هم مَنْ أتبعوا صيام الفرض بصيام النوافل ، ذلك أنَّ كل مسلم لا بد أن يكون من أهل رمضان وصومه ، فدل على أن الاختصاص هو فيمن أتبع الفرض بنوافل الصوم

Yang dimaksudkan dengan Orang – orang yang berpuasa disini adalah, Mereka yang melakukan puasa wajib dan puasa sunnah. Hal ini karena setiap muslim pastilah melewati bulan Ramadhan dan Puasa Ramadhan. Maka ini menunjukan bahwa kekhususan ( keutamaan masuk pintu Ar Rayyan ) adalah untuk orang yang menjalankan puasa wajib dan puasa sunnah.

Lihat:  http://www.saaid.net/Doat/shaya/22.htm

  1. Keutamaan Bulan Ramadhan
Adapun keutamaan bulan ramadhan secara khusus adalah diantaranya

Dibukalah pintu-pintu langit, ditutuplah pintu-pintu neraka jahannam dan dirantailah setan-setan sebagaimana dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah:

إذا دخل شهر رمضان، فتحت أبواب السماء، وغلقت أبواب جهنم، وسلسلت الشياطين
“ Apabila masuk bulan ramadhan dibukalah pintu-pintu langit, dan ditutuplah pintu-pintu neraka jahannam dan dirantailah para setan “ ( HR Bukhari dan Muslim )

  1. Keutamaan Puasa Ramadhan
Adapun keutamaan puasa ramadhan secara khusus sebagaimana dalam hadits berikut ini

من صام رمضان إيمانا و احتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
قال أبو حاتم بن حبان: (( إيمانا )) يريد إيمانا بفرضه، و (( إحتسابا )) يريد به مخلصا به
“ Barang siapa yang berpuasa ramadhan karena didasari keimanan terhadapnya dan didasari keikhlasan, diampunilah dosa-dosa yang telah lalu” ( HR Bukhari dan Ibnu Majah )

Tata Cara menentukan awal bulan ramadhan

Secara umum menentukan bulan qomariyah adalah dengan mengunakan rukyatulhilal atau melihat hilal ( Bulan sabit ) demikian juga dalam hal penentuan awal ramadhan, bahkan secara khusus Nabi memerintahkan kita berpuasa kalau hilal sudah terlihat

إذا رأيتموه فصوموا، وإذا رأيتموه فأفطروا فإن غم عليكم فاقدرواله
“ Apabila kalian melihatnya ( hilal ) maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah ( ber ‘Idul fitrilah ) dan apabila terhalangi maka genapkanlah tiga puluh hari”      ( HR Bukhari dan Muslim )

Dalam hadits ini dan hadits-hadits yang lain rasulullah menyandarkan masuknya ramadhan dan syawal kepada rukyah atau melihat bulan bukan mengunakan penghitungan hisab, apabila bulan terlihat pada sore hari tanggal 29 Sya’ban maka berarti besoknya sudah tanggal 1 ramadhan, dan apabila tidak kelihatan karena mendung atau semisalnya maka digenapkan 30 hari sehingga esok harinya masih bulan sya’ban tanggal 30.

Rukyah hilal ramadhan ditetapkan dengan persaksian satu orang yang adil (Orang yang senantiasa menjalankan kewajiban dan menjauhi dosa besar serta tidak terus menerus diatas dosa-dosa kecil) sementara rukyah syawal harus dipersaksikan dua orang yang adil

صوموا لرأيته و أفطروا لرأيته، و انسكوا لها، فإن غم عليكم فأكملوا ثلاثين، فإن شهد شاهدان فصوموا وأفطروا
“ Berpuasalah karena melihatnya ( hilal ) dan berbukalah karena melihatnya, dan beridul adhalah karena melihatnya. Kalau terhalangi atas kalian maka sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari. Dan jika ada dua orang saksi bersaksi maka berpuasalah dan berbukalah” ( HR an-Nasa’i dan Ahmad )

Dalam hadits diatas nabi menerangkan bahawa bulan ramadhan dan syawal serta Dzul hijjah masuk dengan persaksian dua orang saksi, hanya saja disana ada hadits yang menerangkan bahwa untuk bulan ramadhan cukup seorang saksi. Sehingga keluarlah hukum terkait ramadan dengan cukup seorang saksi karena ada dalil lain yang menunjukannya dan tetaplah hukum idul fitri atau satu syawal atau Dzulhijjah dalam hadits ini dikarenakan tidak adanya dalil yang menerangkan kebolehan satu saksi saja dalam penentuan keduanya ( Dzulhijjah dan Syawal ).
Hadits yang menerangkan bolenya atau cukupnya persaksian satu orang dalam penentuan ramadhan adalah hadits Ibnu Umar

تراءى الناس الهلال، فرأيته، فأخبرت رسول الله فصام و أمر الناس بصيامه
“ Orang-orang saling berusaha melihat hilal, lalu aku melihatnya, maka aku khabarkan kepada rasulullah lantas beliau puasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa”          ( HR Abu Dawud dll )


Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat ulama’

Puasa Mengikuti Ketentuan/Ketetapan Pemerintah

Terkait kepada siapakah kita mengikuti dalam hal penentuan awal ramadhan dan awal syawal ( ber’idulfithri ) ? Maka kami katakan hendaknya seseorang mengikuti ketentuan pemerintahnya sepanjang pemerintah mengunakan metode yang syar’i dalam menentukannya yaitu dengan rukyatul hilanl ( melihat hilal ) hal ini agar nampak adanya persatuan kaum muslimin walaupun menurut pendapat yang lebih  kuat apabila ada satu negara yang melihat dan menentukan puasa atau  i’ed maka wajib bagi negara yang lainnya untuk mengikuti,  Hanya saja sepanjang negara-negara islam belum bersatu dan masing-masing mengikuti madzhab bahwa setiap negara dengan rukyahnya masing-masing maka kita sebagai warga negara hendaknya mengikuti ketetapan pemerintah agar nampak persatuan kaum muslim.

Siapakah yang Wajib Puasa?

Pada keteragan diatas diterangkan bahwa puasa ramadhan adalah satu rukun dari rukun islam dan merupakan satu kewajiban yang sangat diketahui dalam agama ini. Adapun mereka yang wajib untuk berpuasa adalah

1.      Muslim
2.      Berakal
3.      Baligh
4.      Sehat
5.      Mukim atau tidak sedang bepergian jauh ( bukan musafir )
6.      Seorang perempuan sedang tidak haidh dan nifas

Sehingga orang kafir tidak wajib berpuasa ramadhan, demikian juga orang gila, belum baligh, sedang sakit, sedang bepergian jauh atau seorang perempuan yang sedang haidh atau nifas.



Dalil yang menunjukan tidak wajibnya bagi orang gila dan anak yang belum baligh adalah hadits:


رفع القلم عن الثلاثة: عن المجنون حتى يفيق, وعن النائم حتى يستيقظ, وعن الصبي حتى يحتلم
“ Pena diangkat dari tiga orang: Dari orang gila sampai dia sadar, dari orang yang tidur hingga dia bangun dan dari anak kecil sampai dia baligh ( Shahih, HR Ibnu Majah dan an-Nasa’i )
Tanda-tanda baligh ada empat, siapa yang telah terdapat satu saja dari tanda-tanda tersebut maka dia telah baligh

1. Keluar mani, baik dalam keadaan tidur (mimpi basah) maupun dalam keadaan terjaga.
2. Tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan. Kedua tanda ini ada pada laki-laki dan perempuan.
3. Haid, dan tanda ini khusus untuk perempuan.
4. Jika ketiga tanda di atas tidak ditemukan, maka dia dihukumi sudah baligh ketika umurnya sudah menginjak 15 tahun, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar.


Sedangkan dalil yang menerangkan bahwa orang yang sakit dan musafir tidak wajib puasa
adalah:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. ( Qs al-baqoroh 184 )



Akan tetapi apabila seseorang yang sakit atau safar berpuasa maka puasanya sah

Keadaan orang yang sakit dan hukum puasanya

Secara umum sakit merupakan rukhsoh untuk tidak berpuasa tetapi disana para ulama memberikan rincian seputar hal ini terkait dengan keadaan orang yang sakit atau safar

Keadaan orang sakit terkait puasa tidak lepas dari tiga

1.Orang yang sakitnya ringan yang mana puasa itu tidak memberikan pengaruh buruk terhadap dirinya demikian juga apabila dia berbuka tidak menjadikan hal itu ringan bagi dia daripada puasa ( puasa atau tidak sama saja tidak terasa berat ) seperti sakit pilek, atau pusing ringan maka yang semacam ini wajib puasa

2. Orang sakit yang apabila berpuasa akan menambah sakitnya atau memperlama kesembuhannya dan terasa berat baginya berpuasa tetapi tidak sampai membahayakannya  maka dia disunnahkan tidak berpuasa dan makruh berpuasa

3. Orang sakit yang berat berpuasa dan apabila dia berpuasa akan membahayaknnya dan bahkan bisa membinasakannya maka dia haram berpuasa sama sekali berdasarkan firman Allah:

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu ( Qs an-Nisa 29 )

Keadaan seorang musafir terkait dengan puasanya

Demikian hal nya safar adalah rukhsoh untuk tidak berpuasa, adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Seseorang yang merasa berat berpuasa dan apabila berpuasa akan menghalangi dia dari melakukan perkara-perkara yang bermanfaat dan baik maka yang lebih utama adalah tidak berpuasa 

2. Seseorang tidak merasa berat berpuasa dan tidak pula bila berpuasa akan menghalangi dia dari melakukan perkara-perkara yang bermanfaat dan baik maka berpuasa lebih utama bagi dia

3. Seseorang yang sangat berat bila berpuasa yang tidak mungkin atau sulit dia lakukan bahkan mungkn bisa membinasakan dirinya maka dia haram berpuasa bahkan diwajibkan tidak berpuasa

Puasanya orang yang sudah tua renta dan orang yang sakit yang tidak mungkin disembuhkan

Orang yang berat berpuasa karena usia lanjut atau yang semisalnya maka dia diperbolehkan tidak berpuasa tetapi membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin.

Berdasarkan Firman Allah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin ( Qs al-Baqoroh 184 )

Atho’ mendengar sahabat Ibnu Abbas membaca ayat diatas lalu berkata: Tidak di mansukh ( dihapus hukumnya ) yaitu Seorang yang tua renta yang berat berpuasa agar memberi makan setiap harinya seorang miskin.

Puasanya Perempuan hamil dan menyusui

Ibnu Abbas berkata: Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kandunganya atau seorang yang menyusui khawatir akan anak yang disusuinya pada bulan ramadhan, Ibnu Abbas berkata: Keduanya boleh berbuka dan harus memberikan makan setiap harinya seorang miskin dan keduanya tidak diwajibkan mengqodho puasa.( Shahih, lihat al-Irwa’ karya Syaikh Nashiruddin al-Albany )

Ukuran Fidyah

Adapun ukuran fidyah yang diberikan adalah makanan jadi yang dapat mengenyangkan si miskin tersebut.

Rukun Puasa

Setiap Ibadah pasti ada rukun-rukunnya, haji, shalat dan lainnya termasuk puasa. Rukun dalam puasa ramadhan ada dua

1.      Niat: Niat adalah rukun dari segala rukun ibadah dan yang dimaksud niat adalah keinginan yang mendalam yang ada didalam hati.

Seseorang didalam berpuasa haruslah diniatkan untuk mengharap ridho Allah dan pahala akherat bukan untuk dipuji atau disanjung orang lain

Allah berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَة
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus ( Qs al-Bayyinah 5 )

Dalam Sebuah Hadits:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرء ما نوى
“ Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai denagn apa yang diniatkan” (HR. Bukhori 1, Muslim 1907)

Niat tersebut harus di hadirkan dalam hati diwaktu malam sampai sebelum fajar atau subuh berdasarkan sabda Nabi:

 من لا يجمع الصيام قبل الفجرفلا صيام له                                                                       
“ Siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar maka tidak sah puasanya” ( HR Ibnu Majah, Abu Dawud dll )

Dan niat itu tempatnya di dalam hati sementara melafadhkan niat adalah hal yang tidak disyari’atkan yang sepantsnya tidak dilakukan karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk nabi muhammad. Hal inikarena niat itu maknanya keinginan dalam hati atau al-Qoshd

Kemudian seseorang  bisa dikatakan telah berniat puasa manakala dia makan sahur dalam keadaan itu bukan kebiasaannya  makan di waktu tersebut, sehingga perbuatannya makan sahur menunjukan dia berniat untuk puasa.

2.      Menahan dari perkara-perkara yang membatalan puasa semenjak terbit fajar sampai tenggelam matahari ( Semenjak subuh sampai maghrib )

Allah berfirman:

الآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ( Qs al-Baqoroh 187 )

Ayat diatas dengan jelas menerangkan bahwa awal menahan atau puasa adalah semenjak terbitnya fajar, yaitu fajar shodiq dan itu adalah waktu shubuh. Dan dilakukan  sampai malam yaitu sampai tenggelamnya bulatan matahari sebagaimana disebutkan didalam banyak keterangan. Sehingga dari sini nampaklah kekeliruan apa yang dinamakan waktu “imsakiyah” pada masa ini dimana waktu itu adalah penanda dimulainya puasa dan itu sekitar sepuluh menit sebelum adzan shubuh.

Diantara yang menyanggah adanya waktu “ imsakiyah “ tersebut adalah hadits tentang bimbingan nabi muhammad terkait orang yang sahur untuk tidak meletakan gelasnya manakala dia mendengar adzan shubuh sementara gelas masih ditangannya melainkan hendaknya menyelesaikan dahulu

Diantara yang menyanggah adanya waktu “ imsakiyah “ adalah sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam

إن بلالاً يؤذن بليل ، فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن مكتوم

Sesungguhnya Bilal adzan diwaktu masih malam, Maka makan dan minumlah sampai ibnu ummi maktum adzan ( HR Bukhari - Muslim ).

Dan ia tidak adzan sampai terbit fajar  ( waktu shubuh ) Sementara Bilal adzan sejenak sebelum adzannya ibnu ummi maktum dan dalam keadaan ini rasul masih memperbolehkan untuk makan dan minum, tetapi pada masa ini sebagian orang mengatakan kalian harus berhenti makan dan minum sepuluh menit sebelum masuk waktu shubuh...!

Perkara-perkara yang membatalkan puasa

1.      Makan dan Minum dengan sengaja sehingga siapa yang lupa maka tidak membatalkan puasa.

من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله و سقاه
“ Siapa yang lupa dalam puasanya sehingga dia makan dan minum  maka hendaknya dia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allahlah yang memberikan dia makan dan minum” ( HR Bukhari dan Muslim )

2.      Muntah dengan sengaja, sehingga siapa yang dikalahkan oleh dorongan untuk muntah sehingga muntah maka tidak batal puasanya

من ذرعه القيئ  فليس عليه قضاء ومن استقاء عمدا فليقض
“ Siapa yang dikalahkan oleh rasa ingin muntah sehingga muntah maka tidak ada qodho atasnya akan tetapi barang siapa yang berusaha muntah hendaknya mengqodho” ( HR Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah )

3.      Jima’ ( Hubungan biologis suami isteri ) di siang bulan Ramadhan
Siapa yang melakukan jima’ di siang hari bulan ramadhan maka batal puasanya dan dia diwajibkan membayar kaffarah sebagaimana dalam hadits Abu harairah yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim

Yaitu:

1.      Membebaskan budak atau mengeluarkan uang seharga budak
2.      Berpuasa dua bulan berturut-turut
3.      Memberikan makan enam puluh orang miskin

Itulah kaffarah yang harus dibayarkan secara berurut, artinya seseorang yang mampu membebaskan budak atau menyedekahkan uang senilai dengan budak tidak boleh mengambil opsi kedua dan begitulah seterusnya.

Adapun apakah dua orang yang berjima’di siang hari bulan ramadhan wajib mengqodho maka ini adalah masalah khilafiyah ( diperselisihkan ) dikalangan para ulama antara yang mengharuskan dan yag tidak, hanya saja yang rajih atau kuat adalah pendapat tentang tidak adanya kewajiban qodho sebagaimana pendapat Imam Ibn Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah serta ulama masa kini Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin .

Jangan Biarkan Puasa anda sia-sia

Bisa jadi seseorang yang berpuasa sia-sia puasanya dimana yang dia dapatkan hanyalah rasa lapar dan dahaga bukan pahala atau minimalnya berkuranglah pahalanya. Hal ini dikarenakan hakekat puasa bukanlah sekedar menahan lapar dan dahaga saja melainkan juga menahan dari hal-hal yang diharamkan atau hal-hal yang sia-sia.

Nabi Bersabda:

رب صائم حظه من صيامه الجوع و العطش
“ Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut melainkan hanya rasa lapar dan dahaga “ ( HR Ahmad )

Berikut ini adalah hal-hal yang sepatutnya dihindari oleh setiap orang yang menjalankan puasa

1.      Berkata Dusta

من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه و شربه
“ Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan “ ( HR Bukhari )

Imam Suyuti berkata: Yang di larang di dalam hadits ini adalah azz ur yaitu dusta dan memfitnah ( buhtan ). Sedangkan maksud “ mengamalkannya “ adalah melakukan perbuatan keji dan setiap apa yang Allah larang yang merupakan konsekuensi dari berkata dusta “ ( Syarh Sunan Ibnu Majah )

2.      Berkata sia-sia dan berkata kotor

ليس الصيام من الأكل و الشرب إنما الصيام من اللغو و الرفث، فإن سابك أحد أو جهل عليك فلتقل : إني صائم إني صائم
“ Puasa bukanlah sekedar menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah kepadanya “ Aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa “ ( HR Ibnu Khuzaimah )

3.      Maksiat secara umum

Perhatikanlah petuah Yang sangat bagus dari Imam Ibnu Rajab Al Hanbali berikut, “ Ketahuilah bahwa amalan taqorrub ( mendekatkan diri ) pada Allah Ta’ala dengan meninggalkan Syahwat tidak akan sempurna hingga seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan perkara yang  Dia larang yaitu dusta, perbuatan dzolim, permusuhan diantara manusia dalam masalah darah, harta dan kehormatan.”

Sejelek-jelek puasa adalah yang hanya menahan lapar dan dahaga saja, sedangkan maksiat di bulan ramadhan pun masih terus jalan, Sebagian salaf mengatakan, “ Tingkatan puasa yang paling rendah adalah hanya meninggalkan minum dan makan saja.” ( Latho’if Al Ma’arif 277)

Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa

1.      Makan Sahur

تسحروا فإن في السحور بركة
“ Makan sahurlah karena pada makanan sahur itu ada barokahnya” ( HR Bukhari dan Muslim )
Dan seseorang sudah dikatakan makan sahur sekalipun dengan seteguk air sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh ibnu hibban

تسحروا ولو بجرعة ماء
“ Sahurlah walaupun dengan seteguk air “ ( HR Ibnu Hibban )

Disunnahkan mengakhirkan sahur mendekati waktu subuh sebagaimana disebutkan oleh hadits nabi, Tetapi hendaknya seseorang mengukur kebiasaan dia makan, bila dia makannya lima belas menit maka usahakan dia makan lima belas menit atau sepuluh menit sebelum subuh, dst.

Dan bila ketika sedang sahur lalu terdengar adzan sementara dia masih memegang gelas ata piring yang menandakan makan dan minum nya belum selesai maka hendaknya di selesaikan dan tidak terburu-buru meletakannya

Nabi Bersabda:
إذا سمع أحدكم النداء و الإناء في يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه
“ Apa bila salah seorang diantara kalian mendengar adzan sementara gelas masih di tangannya maka hendaknya tidak dia letakan sampai dia menyelesaikan hajatnya ( menghabiskannya ) ( HR Al Hakim )

2.      Menahan diri dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia, yang kotor dan semacamnya dari apa saja yang bertentangan denagn makna puasa

3.      Rajin melakukan kebaikan/kedermawanan dan tadarus al-qur’an

4.      Segera berbuka bila telah jelas waktunya dan tidak menunda-nunda
Sebagaimana dalam sabda nabi: Orang-orang senantiasa dalam kebaikan selama mereka mempersegera berbuka (HR Bukhari dan Muslim )

5.      Berbuka dengan kurma basah, kalau tidak ada maka dengan kurma kering dan kalau tidak maka dengan air ataupun apa yang mudah baginya

6.      Membaca doa ketika berbuka hal ini karena orang yang sedang berbuka memiliki doa yang tidak di tolak
Nabi Bersabda:


إن للصائم عند فطره دعوة ما ترد
“ Sesungguhnya orang yang berpuasa ketika berbuka memiliki doa yang tidak di tolak” ( HR Ibnu Majah )

Dan diantara doa yang datang dari Rasulullah adalah:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
             “ Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat leher serta tetap pahala Insya Allah “       ( HR Abu Dawud )

7.      Memberikan ta’jil atau makanan buka puasa
من فطر صائما كان له مثل أجره غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا
“ Siapa yang memberi makan ( buka ) orang yang berpuasa, maka baginya pahala sebagaimana pahala orang yang berpuasa tanpa sedikitpun mengurangi pahala orang yang  berpuasa tersebut” ( HR Tirmidzi )

 Hal-hal yang diperbolehkan bagi orang yang berpuasa

1.      Mandi agar dingin dan segar

2.      Berkumur-kumur dan Istinsyaq sekedarnya

3.      Berbekam dan donor darah, hanya saja kalau dikhawatirkan akan melemahkan badannya maka makruh

4.      Mencium dan bermesraan dengan isterinya bagi yang mampu mengendalikan nafsunya

5.      Memasuki waktu subuh dalam keadaan junub

6.      Membersihkan mulut dengan siwak, memakai wangi-wangian, minyak rambut, celak mata, obat tetes mata, dan suntikan

7.      Mencicipi masakan sepanjang tidak masuk ke kerongkongan

8.      Menelan dahak


Hukum menggunakan odol:

Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan,

Menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa tidak lepas dari salah satu diantara dua keadaan:

Pertama, odol yg rasanya sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasanya agar tidak masuk ke dalam. Dalam keadaan semacam ini terlarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya. Karena bisa menyebabkan batalnya puasanya. Dan segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang. Disebutkan dalam hadis Laqith bin Shabrah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu puasa.”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Dalam menghirup air ke dalam hidung, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan ketika sedang puasa. Karena ketika seseorang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung dalam kondisi puasa, terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya, sehingga puasanya menjadi batal. Karena itu, kami simpulkan, ‘Jika pasta gigi tersebut pengaruhnya sangat kuat, dimana bisa masuk ke perut maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan: hukumnya makruh.’

Kedua, odol yg rasanya tidak terlalu kuat, sehingga memungkinkan bagi pengguna untuk berhati-hati agar tidak masuk maka hukumnya tidak mengapa menggunakan pasta tersebut. Karena dalam mulut itu dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh. Oleh karena itu, seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya. Andaikan bagian dalam mulut bisa termasuk bagian dalam tubuh, tentu orang yang puasa dilarang untuk berkumur. (Majmu’ Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan).



Menqodho Puasa

Yang di wajibkan menqodho puasa adalah orang yang meninggalkan dengan sebab udzur syar’i  adapun yang tidak ada udzur syar’i maka tidak wajib dan tidak disyari’atkan dan tidaklah qodhonya itu mencukupi dari perbuatannya meninggalkan puasa, adapun yang harus dia lakukan adalah bertaubat kepada Allah.

Hal-hal seputar qodho puasa

1.      Qodho puasa di syari’atkan bagi yang tidak berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit atau safar

2.      Mengqodho puasa tidak harus segera dilakukan sepanjang belum masuk ramadhan berikutnya

3.      Bagi yang belum mengqodho sampai masuk ramadhan berikutnya karena udzur syar’i maka yang harus dia lakukan adalah hanya megqodho di waktu setelahnya saja dan tidak ada kaffarah, beda halnya yang menunda qodho bukan karena alasan syar’i

Demikian tulisan ringkas ini apa bila ada kebenaran semuanya dari Allah dan apabila ada kesalahan adalah dari saya pribadi dan syaithon

Allahu Ta’ala A’lam,  Wa Shallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi wa sallam

Disusun oleh: Al Faqir Ilallah, Fadhel Ahmad Al Kendali
Rujukan:

1.      Al-Wajiz fi fiqhissunnah wal kitabil ‘aziz karya Syaikh Dr. Abdul Azim Badawi
2.      Asy-Syarhulmumti’ Karya Syaikh Muhammad Bin Shalih al-Utsaimin
3.      Shahih Fiqih sunnah Karya Syaikh Abu Malik Kamal
4.      Tashilulilmam Syarh Bulughulmaram Karya Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan
5.      Al-Mulakhosh Al-Fiqhi Karya Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan
6.      Syarh ad-Durorulbahiyyah Ustadz Dzulqarnain ( Mp3 )
7.      Panduan Ramadhan Ustadz Muhammad Tuasikal
8.      Situs Fatwa:  http://www.konsultasisyariah.com/sikat-gigi-saat-puasa/
9.      Dll

3 komentar:

  1. Afwan ustadz, ana minta ijin copy artikel di blog antum di blog ana. syukron

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan mas,,,. tapi mohon dg tetap menyertakan sumber,, Syukron lakum

      Hapus