بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيمِ
Terjemahan Surat:
Kerajaan Saudi Arabia, Kantor Pusat Pembahasan Ilmiah dan
Fatwa, Kantor Pusat Komite Ulama Besar (no. 241)
Dari Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Aaalus Syaikh,
kepada Yang Mulia Gubernur Propinsi Jazan –semoga Allah ta’ala memberikan
taufiq kepadanya.
Assalaamu’alaykum warohmarullahi wabarokaatuh, wa ba’du:
Telah menyurat kepada kami sebagian orang yang mau
menasihati, tentang keberadaan patung kuda di bagian timur jalan Al-‘Aridhah
wilayah Abu ‘Urays, dan ini adalah kemungkaran yang besar, sebab patung-patung
bernyawa hukumnya haram berdasarkan dalil dari sunnah yang mulia.
عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ
الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا
بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالا
إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, Ali bin Abi Thalib
berkata kepadaku, Aku akan mengutusmu sebagaimana Rasulullah shallallahu’alaihi
wa sallam pernah mengutusku, janganlah engkau biarkan sebuah patung kecuali
engkau hancurkan, dan kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.” [HR.
Muslim dan Abu Daud dalam Sunannya (lafaz pada fatwa milik Abu Daud)]
Oleh karena itu wajib menghilangkan patung tersebut, dan
memperingatkan kepada yang diberikan tugas untuk tidak lagi membuat
patung-patung bernyawa.
Semoga Allah memberikan taufiq untuk semuanya kepada apa
yang dicintai dan diridhoinya.
Wassalaamu’alaykum warohmatullahi wabarokaatuh.
Ttd
Mufti umum Kerajaan Saudi Arabia
Dan Pemimpin Komite Ulama Besar dan Kantor Pembahasan Ilmiah
dan Fatwa.
Balasan Gubernur terhadap Surat Nasihat Mufti:
Demikianlah teladan dari seorang penguasa muslim dan ulama
Ahlus Sunnah dalam menasihati penguasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar