Selasa, 10 April 2012

HUKUM SEPUTAR AQIQAH Fadhel Ahmad hafidhohullah

·       -  Aqiqah adalah sunnah
·        -Dan dia itu dua kambing untuk laki-laki dan satu untuk perempuan
·        -Di hari ke tujuh kelahiran
·        -Pada hari itu dia diberi nama dan di cukur serta bersedekah sesuai berat rambut yang di cukur
HUKUM AQIQAH 

 
Aqiqah adalah sesuatu yang disyari’atkan
Dalilnya adalah Sabda Nabi Shalalallahu ‘alaihi wa sallam: 
مع الغلام عقيقة فأهريقوا عنه دما و أميطوا عنه الأذى
Bersama seorang anak ada aqiqahnya, maka alirkanlah untuknya darah dan hilangkanlah gangguan darinya. ( HR Bukhari dari Sahabat Salman ibn Amir Adzobby )
Yang di maksud dengan alirkan darah untuknya adalah perintah menyembelih sementara maksud hilangkan darinya gangguan  adalah mencukur/mengundul rambutnya. 
Dalam keterangan yang lain disebutkan :
كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه، ويسمى فيه ويحلق رأسه
Setiap anak itu tertahan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya di hari ketujuh, diberi nama dan juga di cukur kepalanya ( HR Ahmad, ahlussunnan dan di shahihkan Imam Tirmidzi dan Al Haakim serta Abdul Haq dari hadits Samurah ).

Yang dimaksud kata rohiinah adalah tertahan dimana anak ini tidak bisa memberikan syafa’at kepada orang tuanya sebagaimana keterangan dari Imam Ahmad Bin Hanbal dan penahanan memberikan syafa’at ini hilang dengan di aqiqahkan untuknya.
Imam Ibnul Qoyyim berkata: Aqiqah merupakan sebab bagusnya kepribadian dan akhlaknya jika dia di aqiqahi.
Ada yang mengatakan yang dimaksud kata “ rohiinah “ adalah makna tergadaikan, seperti halnya barang yang digadaikan, tetap dan tidak bisa ditasharufkan/ dimanfaatkan sampai ditebus dengan uang.
Adapun hukum aqiqah ini sendiri masih diperselisihkan oleh para ulama, tapi yang kuat Allahu a’lam adalah sunnah muakkadah bukan wajib berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alai wa sallam
من أحب منكم أن ينسك عن ولده، فليفعل عن الغلام شاتان مكافأتان وعن الجارية شاة
Siapa diantara kalian yang senang menyembelihkan untuk anaknya ( beraqiqah ) maka sembelihlah untuk anak laki-laki dua kambing yang “ mukaafa’ataan”  dan untuk anak perempuan satu kambing ( HR Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa’i ) 
Mukaafa’ataan artinya berdekatan dalam hal umur dan kesamaan, ada yang menafsirkan lain yaitu berdekatan waktu menyembelihnya.

HEWAN UNTUK AQIQAH
Sebagaimana dalam hadits diatas, yaitu dua kambing untuk laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan.
Adapun kriteria hewan yang boleh di jadikan aqiqah sama dengan hewan untuk qurban
WAKTU MENYEMBELIH
Sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits bahwa waktu menyembelih adalah hari ketujuh kelahiran, sehingga bila si bayi itu lahir dipagi atau siang hari jum’at maka diaqiqahi hari kamis, kalau dia lahir kamis malam jum’at maka di hitung dari pagi keesokan harinya yaitu jum’at sehingga hari ketujuh jatuh  pada hari kamis.
Bisa juga disembelihkan pada hari ke empat belas dan dua puluh satu  atau setelahnya bahkan boleh juga sebelumnya tetapi yang utama adalah pada hari ke tujuh
ACARA DI HARI KE TUJUH
Pada hari ke tujuh seorang anak di beri nama kemudian di aqiqahi lalu di cukur gundul dan ditimbang berat rambut yang di cukur itu kemudian di keluarkan shodaqoh berupa perak atau emas berdasarkan berat rambut yang dicukur tersebut, boleh juga di keluarkan shadaqoh dengan harga dari dua perhiasan tersebut. Misalnya manakala rambut tersebut di timbang beratnya 1 gram, maka di shodaqohkan perak atau emas seberat itu atau dengan harganya misal perak 1 gram harganya Rp: 5650 maka di keluarkan seharga itu.  
Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata,
عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing." Kemudian beliau bersabda, "Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya." Ali berkata, "Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya." (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja'far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib." Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175)
Hendaknya di perhatikan bahwa tidak boleh atau di makruhkan mencukur sebagian dan meninggalkan sebagian yang lainnya.
Boleh juga di beri nama sebelum hari ke tujuh
Allahu a’lam    
Rujukan:
Al Mulakhos Al Fiqh karya Syaikh Dr. Shalih al Fauzan
Ad Darori Al Mudhiyyah Syarh Ad Duror Al Bahiyyah karya Imam Syaukany
www.rumaysho.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar