Senin, 06 Februari 2012

Asal dari Ibadah adalah Terlarang dan Asal dari Adat adalah Mubah

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد‌
“Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan agama kami apa-apa yang tidak berasal darinya, maka perkara tersebut terlotak.”
Hadits ini menunjukkan tidak diadakannya sesuatupun dari perkara ibadah kecuali dengan dalil, adapun yang selain ibadah maka tidak dilarang kecuali dengan dalil (yang melarang, pent).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (16/29) : “Bentuk-bentuk ibadah dari perkataan dan perbuatan ada dua macam : ibadah-ibadah yang baik menjadi dengannya agama mereka; dan ibadah-ibadah yang mereka membutuhkannya untuk dunia mereka. Dan dengan mempelajari pokok-pokok syari’at, kita dapat mengetahui bahwa ibadah-ibadah yang diwajibkan dan dicintai oleh Allah tidak ditetapkan kecuali dengan syari’at, adapun adat (kebiasaan-kebiasaan) adalah apa-apa yang dijadikan kebiasaan oleh manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuh terhadapnya, dan pada asalnya dalam urusan ini adalah tidak ada larangan. Maka tidak boleh dilarang kecuali apa-apa yang Allah subhanahu wa ta’ala telah melarangnya, dan yang demikian karena perintah dan larangan adalah syari’at Allah, dan Ibadah harus ada perintahnya. Maka apa-apa yang tidak tetap bahwa sesuatu perkara itu diperintahkan, maka bagaimana bisa dihukumi bahwa perkara tersebut adalah ibadah?!
Dan segala sesuatu adat yang tidak ditetapkan bahwa hal tersebut dilarang, maka bagaimana bisa dihukumi bahwa hal tersebut terlarang?! Oleh karena itu al-Imam Ahmad dan yang selainnya dari kalangan fuqoha’ ahli hadits berkata : sesungguhnya asal dari ibadah-ibadah adalah at-Tauqif (ketetapan), maka tidak disyari’atkan dari ibadah kecuali yang telah disyari’atkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, jika tidak maka kita akan masuk dalam makna firman-Nya :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS asy-Syuro : 21)
Dan adat pada asalnya adalah dimaafkan, maka tidak dilarang dari perkara adat kecuali apa-apa yang diharamkan oleh Allah, jika tidak maka kita akan masuk pada makna firman-Nya :
قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلاَلاً
“Katakanlah: Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” (QS Yunus : 59)”
[diterjemahkan oleh Abu SHilah & Zaujatuhu dari Ushulul Fiqh 'Ala Madzhabi Ahlil Hadits, karya asy-Syaikh Zakariyya bin Ghulam Qodir al-Bakistani, Bab Qowa'id fil Bid'ah >> Kitab ini bisa didownload di sahab.org]
 Sumber: http://tholib.wordpress.com/2007/01/04/asal-dari-ibadah-adalah-terlarang-dan-asal-dari-adat-adalah-mubah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar